Di Akhir Masa Sidang, Puan Maharani Tegaskan 13 Isu Prioritas DPR

Paripurna penutupan Masa Persidangan I 2026–2027 digelar di Senayan. Puan Maharani menyoroti 13 isu pengawasan DPR, capaian legislasi, dan APBN 2027.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Di Akhir Masa Sidang, Puan Maharani Tegaskan 13 Isu Prioritas DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani.

DPR menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian utama parlemen sepanjang masa sidang.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pidato penutupan, rapat mengesahkan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI Masa Jabatan 2026-2031 dan menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.

Pidato penutupan masa persidangan yang disampaikan Puan dibacakan oleh Dasco selaku pimpinan rapat.

“DPR RI memberikan perhatian yang serius terhadap berbagai persoalan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat selama masa persidangan ini,” kata Puan dalam pidatonya yang dibacakan oleh Dasco.

“Mulai dari kerentanan sosial, ketidaktepatan bantuan sosial, bencana alam, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat,” lanjut Puan.

Puan menegaskan keselamatan rakyat merupakan kepentingan bangsa. Ia menekankan demokrasi harus menghadirkan negara secara nyata dalam melindungi rakyat.

“Karena itu, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI memastikan bahwa penanganan bencana dan karhutla yang tepat dan terpadu, serta memastikan bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran,” tuturnya.

“DPR RI adalah lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat dan menjalankan fungsi konstitusional untuk memastikan arah penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan rakyat,” jelas Puan.

“Apakah berjalan sesuai konstitusi dan sesuai peraturan perundang-undangan, apakah negara hadir dalam melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan rakyat,” sebutnya.

“Dan melalui fungsi pengawasan, DPR RI mengarahkan setiap kewenangan pemerintah dan setiap program negara dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, serta tidak menyimpang dari tujuan konstitusionalnya,” tambah Puan.

“DPR RI terus meningkatkan fungsi konstitusionalnya untuk semakin kuat dalam menghadirkan kebijakan negara yang semakin bermakna bagi kehidupan rakyat,” lanjutnya.

Puan Maharani Soal Legislasi dan APBN 2027

Dalam fungsi legislasi, Puan menyebut DPR telah melakukan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan mengacu pada kebutuhan hukum nasional selama masa persidangan ini. Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Perubahan Keempat Tahun 2026 mencakup 73 Rancangan Undang-Undang.

DPR bersama Pemerintah juga telah menyelesaikan 20 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang dan menyetujui tujuh Rancangan Undang-Undang menjadi Usul Inisiatif DPR. Pada masa sidang berikutnya, pembahasan terhadap 13 Rancangan Undang-Undang yang masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I akan dilanjutkan.

“Beberapa Undang-Undang yang telah disahkan di antaranya adalah Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Satu Data Indonesia, merupakan Undang-Undang yang memperkuat pelaksanaan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial, perlindungan negara, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat,” papar Puan.

Dari sisi anggaran, DPR bersama Pemerintah telah menyusun dan menetapkan APBN Tahun Anggaran 2027. Puan menyatakan APBN bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan instrumen kebijakan negara untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.

“DPR RI mengarahkan APBN untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, memperkuat sektor riil dan kemandirian ekonomi nasional, serta mempersempit kesenjangan sosial dan antarwilayah,” terangnya.

Di tengah ketidakpastian global, Puan menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang kuat dengan fiskal yang sehat dan kredibel.

“Pertumbuhan ekonomi bukanlah tujuan akhir, pertumbuhan harus menjadi jalan menuju kemakmuran rakyat,” ungkap Puan.

Puan juga menegaskan setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus bekerja untuk kepentingan nasional, memperkuat kesejahteraan rakyat, serta menghadirkan manfaat yang nyata dan berkeadilan.

“Tumbuh lebih tinggi, sejahtera lebih cepat bukan sekadar tema, melainkan harus menjadi kenyataan yang dirasakan secara langsung oleh rakyat Indonesia,” tukasnya.

13 Isu yang Diawasi DPR

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Puan menyampaikan DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius DPR RI meliputi:

  1. Kekerasan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang menimbulkan korban jiwa;
  2. Optimalisasi pengelolaan aset daerah;
  3. Efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh para penegak hukum;
  4. Percepatan penanganan karhutla dan krisis air pada sektor pertanian;
  5. Penguatan teknologi dan sumber daya manusia untuk meningkatkan mitigasi bencana;
  6. Peningkatan peran Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat ekonomi desa;
  7. Pembentukan kawasan industri dan desa wisata;
  8. Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional;
  9. Pelindungan terhadap tenaga kerja, terutama pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga outsourcing, pekerja platform digital, dan peserta magang;
  10. Penguatan pemulihan layanan pendidikan pascabencana;
  11. Perbaikan pengelolaan anggaran dan reformasi sistem perpajakan;
  12. Peningkatan pembangunan infrastruktur energi untuk mendorong tercapainya swasembada energi nasional; dan
  13. Evaluasi tata kelola dan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“DPR RI terus melakukan pengawasan untuk memastikan tindak lanjut dari berbagai rekomendasi kebijakan negara dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas,” terang Puan.

Pada masa sidang ini, DPR juga memberikan persetujuan, pertimbangan, dan konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan sejumlah pejabat publik dan nonpejabat publik. Di antaranya calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, calon Kapolri, calon Gubernur Bank Indonesia (BI), calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia untuk negara sahabat dan organisasi internasional.

DPR juga telah menetapkan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa sebagai mitra kerja Komisi IV DPR. Selain itu, DPR bersama Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi untuk jemaah haji reguler.

Diplomasi Parlemen dan Masa Reses

Dari sisi diplomasi parlemen, DPR menerima kunjungan delegasi parlemen dari sejumlah negara sahabat, termasuk Bosnia dan Herzegovina, Jepang, dan Korea Selatan. Sejumlah duta besar juga melakukan audiensi, di antaranya dari Chile, Sudan, Australia, Rusia, Sri Lanka, Azerbaijan, dan Jepang.

DPR turut menyambut kunjungan Wakil Perdana Menteri Bulgaria yang bertepatan dengan peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Bulgaria. Puan menegaskan penguatan peran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) dalam kancah internasional.

“Diplomasi parlemen diarahkan untuk mempererat hubungan antarlembaga legislatif, membuka ruang kerja sama dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia,” kata Puan.

Di akhir pidato, Puan mengapresiasi kerja keras anggota DPR dan mengumumkan awal masa reses.

“Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengarkan, menyerap aspirasi rakyat, dan menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia,” ungkapnya.

Setelah penutupan masa sidang tersebut, anggota DPR akan memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mulai 9 Oktober hingga 9 November mendatang. Masa reses merupakan periode ketika anggota dewan bekerja di luar gedung DPR untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihan masing-masing dan melaksanakan fungsi pengawasan melalui kunjungan kerja.

“Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua,” tutup Puan.

Rekomendasi