Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan asal-usul uang Rp 1,5 miliar yang diamankan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
“Uang Rp 1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan pegawai Bappenda memang memiliki hak mendapatkan insentif tambahan atas tugas mereka dalam menghimpun pajak daerah dan sumber pendapatan asli daerah lainnya. Pemberian insentif tersebut memiliki dasar aturan sehingga secara hukum merupakan hak pegawai.
Namun, KPK menduga insentif yang diterima pegawai tidak diberikan secara penuh. Sebagian dana diduga dipotong oleh oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dugaan pemotongan tersebut kemudian menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut lebih jauh asal uang Rp 1,5 miliar yang diamankan penyidik.
KPK kini masih mendalami mekanisme pengumpulan dan pemotongan insentif tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan jumlah uang yang dipotong lebih besar dari Rp 1,5 miliar.
“Masih pemeriksaan awal, jadi masih soal proses dan mekanisme pengumpulan upah pungut, kemudian pemotongan yang dilakukan oleh para pihak, itu seperti apa proses dan mekanisme yang dilakukan,” ujar Budi.
KPK juga belum memastikan apakah uang yang diamankan tersebut merupakan hasil pemotongan dalam satu periode atau akumulasi dari periode sebelumnya. Penyidik turut mendalami apakah praktik tersebut dilakukan secara rutin, termasuk kemungkinan berlangsung setiap bulan atau setiap tiga bulan.
Advertisement
KPK Sudah Terbitkan Sprindik
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Uang Rp 1,5 miliar tersebut diamankan dalam proses penyelidikan pada Agustus 2026. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor. Pada Kamis (27/8/2026), penyidik menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Selain perkara dugaan pemotongan insentif pegawai Bappenda, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.