MK Ungkap Alasan Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Berpotensi Redam Kritik

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti rumusan mengenai "penghinaan" dalam Pasal 240 KUHP.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
MK Ungkap Alasan Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Berpotensi Redam Kritik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah hadap lensa) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena ketentuan tersebut berpotensi membatasi hak warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat.

Putusan itu dijatuhkan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa. MK mengabulkan permohonan tersebut seluruhnya dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti rumusan mengenai "penghinaan" dalam Pasal 240 KUHP.

Istilah tersebut dalam penjelasan pasal mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan secara elastis ketika diterapkan dalam proses penegakan hukum.

Kondisi ini dapat menyulitkan pembedaan antara penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

MK menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara merupakan bagian dari hak masyarakat, termasuk ketika disampaikan melalui unjuk rasa atau bentuk penyampaian pendapat lainnya.

"Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara," ujar Adies.

Persoalan lain yang menjadi pertimbangan MK adalah cakupan objek yang dilindungi dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Ketentuan tersebut tidak hanya mencakup Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga sejumlah lembaga negara.

Adies menjelaskan lembaga negara yang dimaksud dalam Pasal 241 antara lain MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, perluasan tersebut berbeda dengan KUHP lama yang secara eksplisit mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"Larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif," kata Adies.

MK kemudian mempertimbangkan putusan sebelumnya yang telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Mahkamah, putusan tersebut tidak hanya menghapus ketentuan secara formal, tetapi juga substansi norma yang dinyatakan inkonstitusional. Karena itu, pembentuk undang-undang tidak boleh kembali memasukkan substansi yang sama atau memiliki kemiripan ke dalam KUHP baru.

"KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial," ujar Adies.

 

Pihak yang Boleh Lapor

Pertimbangan MK juga merujuk pada putusan yang menegaskan badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran.

Selain itu, MK mengaitkannya dengan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.

Dari rangkaian pertimbangan tersebut, MK menilai pemerintah dan lembaga negara harus membuka diri terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Mahkamah menilai mempertahankan substansi yang sama atau memiliki kemiripan dengan ketentuan penghinaan dalam KUHP lama berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Rekomendasi