Presiden Prabowo Subianto mendorong pemberlakuan dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta-talenta unggul asal Indonesia yang berkarier di luar negeri. Pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) untuk memungkinkan mereka memiliki kewarganegaraan ganda.
"Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo saat menyampaikan pidato RUU APBN tahun 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora dengan kemampuan unggul di berbagai bidang. Mereka antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, pemain sepak bola, hingga profesional kelas dunia.
Menurutnya, sebagian diaspora tersebut terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," ujarnya.
Karena itu, pemerintah akan mengajukan revisi UU terkait dwikewarganegaraan untuk memberikan ruang bagi talenta unggul Indonesia yang berada di luar negeri. Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut akan diterapkan secara selektif dan terukur.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," jelas Prabowo.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," sambungnya.