Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN Muncul di Sidang Tahunan

Supratman menjelaskan pernyataan Prabowo merupakan bentuk penegasan bahwa korupsi menjadi persoalan serius yang harus dicegah dan diberantas.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN Muncul di Sidang Tahunan
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (AP/ Dita Alangkara)

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan direksi badan usaha milik negara (BUMN) dalam 30 tahun terakhir.

Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026.

Prabowo menegaskan BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, perusahaan negara tidak boleh dikuasai oleh segelintir direksi atau komisaris maupun dijadikan sumber dana bagi penguasa.

"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo kemudian menyoroti sejumlah BUMN yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, dia mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk mengusut pengurus BUMN pada masa lalu.

"BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ujar Prabowo.

Selain pengadilan ad hoc, Prabowo juga mengusulkan pemberian amnesti khusus kepada direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi apabila mereka mengakui kesalahan dan bertobat.

"Saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui, nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," tutur Prabowo.

 

Penjelasan Menkum soal Pidato Prabowo

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum membahas lebih lanjut usulan tersebut. Menurut dia, pernyataan Prabowo merupakan bentuk penegasan bahwa korupsi menjadi persoalan serius yang harus dicegah dan diberantas.

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general (umum). Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," kata Supratman.

Menurut Supratman, pencegahan korupsi harus dibarengi dengan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Upaya pemberantasan korupsi, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan hukuman, tetapi juga perlu disertai pembenahan birokrasi.

Dia mengatakan Presiden juga menilai digitalisasi pemerintahan dan penguatan regulasi penting untuk mencegah korupsi sekaligus memberikan efek jera.

"Kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," ujarnya.

Supratman menuturkan sistem peradilan saat ini telah memiliki mekanisme untuk menangani perkara tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Kementerian Hukum siap mengkaji usulan pengadilan ad hoc khusus BUMN apabila mendapat arahan dari Presiden.

"Sampai hari ini belum ke sana (membentuk pengadilan ad hoc), tapi itu warning (peringatan) kepada semuanya. Bukan hanya kepada BUMN, tapi kepada semua lembaga negara. Beliau (Presiden) bicara secara general, tapi kalau nanti kami diperintah, ya, tentu kami siap untuk melakukan itu," katanya.

Rekomendasi