Polisi menangkap tiga anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor bersenjata api (senpi) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ketiga tersangka diamankan tim gabungan Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang.
Ketiga tersangka masing-masing Medi Anggi Saputra (26), Angga Megi Riansyah (28), dan Andisyaputri (19). Mereka ditangkap di Kampung Pematang Kasih, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaan para tersangka di wilayah tersebut.
"Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Ogan Ilir, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka," kata Charles, Rabu (12/8/2026).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu cokelat.
Polisi juga mengamankan lima butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu di antaranya disebut telah digunakan. Selain itu, disita satu unit sepeda motor Honda Vario 160, sejumlah telepon genggam, tablet, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, amunisi, sepeda motor, telepon genggam dan sejumlah kunci," jelasnya.
Kronologi Pencurian
Charles menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik perempuan berinisial NO (27). Peristiwa itu terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah teman korban di Dusun Sugriwo I, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Saat itu, korban bersama temannya hendak keluar membeli kado. Sepeda motor milik korban ditinggalkan di ruang tamu dalam kondisi sudah dikunci stang.
Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor lain. Namun, ketika kembali, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah diperiksa, sepeda motor milik korban telah hilang. Seorang tetangga kemudian memberi tahu bahwa dirinya sempat melihat dua orang tak dikenal, terdiri atas seorang pria dan perempuan, masuk ke rumah tersebut.
Sepeda motor Honda BE 2428 GDL warna hitam itu kemudian dilaporkan ke polisi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 19 juta.
Sudah Beraksi 8 Kali
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga para tersangka menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Ketiga tersangka juga mengaku pernah mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang.
"Para tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang. Total delapan kali melakukan aksi pencurian," ungkap Charles.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mencari sepeda motor Honda BE 2428 GDL milik NO yang hingga kini belum ditemukan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.