Dua remaja berusia 15 tahun berinisial DR dan SA ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur usai mencuri sepeda motor milik warga. Motor hasil curian itu dijual, sementara uangnya digunakan untuk foya-foya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir menyampaikan keterangan awal terkait latar belakang kedua pelaku yang masih di bawah umur dan tinggal di satu kampung.
"Para pelaku ini satu kampung. Pengakuannya mereka baru satu kali mencuri. Mereka putus sekolah. Mereka mencuri untuk foya-foya serta kebutuhan sehari-hari," kata Iksir, Rabu (12/8/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Banjarsari, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Penangkapan kedua remaja dilakukan pada Selasa (11/8/2026) oleh tim gabungan Tekab 308 bersama personel Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Marga Sekampung, dan Polsek Sekampung Udik.
Advertisement
Motor Hilang Saat Singgah Makan di Warung
Pencurian bermula ketika anak pemilik motor mengendarai Honda Beat milik orang tuanya untuk berangkat ke sekolah. Dalam perjalanan, ia berhenti makan di sebuah warung dan memarkirkan motor di belakang warung.
Usai makan, korban hendak melanjutkan perjalanan namun mendapati motor yang diparkir sudah hilang. Ia lalu memberi tahu ayahnya yang sedang bekerja di Desa Maringgai.
Kendaraan yang hilang adalah Honda Beat warna silver tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2440 NCZ, ditaksir bernilai sekitar Rp 16 juta. Polisi menduga pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sebelum membawa kabur motor tersebut.
Advertisement
Remaja Ditangkap di Kos Teman, Polisi Sita Kunci T
Dalam penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua remaja berada di sebuah kos milik temannya di wilayah Desa Mataram Baru. Tim gabungan kemudian mengecek lokasi dan memastikan keberadaan mereka.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku ada di sana. Tim gabungan Tekab 308 kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan," jelasnya.
Setelah keduanya diamankan, polisi melakukan pengembangan dan turut mengamankan seorang pria berusia 34 tahun bernama Joni Iskandar yang diduga membeli motor hasil curian tersebut. Ketiganya dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain dua buah kunci leter T beserta mata kunci yang dililit kain serta uang tunai Rp 300 ribu.
Advertisement
Proses Hukum: Pasal 477 untuk Remaja, 591 untuk Penadah
Polisi menjerat DR dan SA dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP. Adapun Joni Iskandar disangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, karena dua pelaku masih di bawah umur," tandasnya.