Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menetapkan dua direktur sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki yang menewaskan 19 orang pada 6 Mei 2026. Keduanya saat ini belum dilakukan penahanan. Penetapan ini menempatkan dua direktur tersangka ALS pada sorotan penyidikan.
Para tersangka berinisial SH, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) selaku perusahaan angkutan minyak mentah, serta CL, Direktur PT ALS. Keduanya dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut.
Kasatlantas Polres Muratara AKP M Karim menjelaskan, penetapan dilakukan setelah penyidikan komprehensif berbasis scientific crime investigation dengan memeriksa 47 saksi. Saksi meliputi orang yang berada di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi minyak dan gas, serta saksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja Palembang. Dari alat bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara, penyidik menemukan unsur kelalaian korporasi yang memiliki hubungan sebab akibat terhadap kecelakaan tersebut.
"Kami tetapkan dua tersangka karena orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu, semuanya direktur korporasi," kata Kasatlantas Polres Muratara AKP M Karim, Kamis (6/8/2026).
Advertisement
Truk Tangki PT SBP: Rute dan Modifikasi Ilegal
Hasil penyidikan mengungkap truk tangki milik PT SBP tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati. Pelanggaran rute ini menjadi salah satu faktor penilaian penyidik atas kelalaian korporasi.
Penyidik juga menemukan kendaraan tersebut telah dimodifikasi kapasitas tangkinya pada 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi. Modifikasi dilakukan tanpa Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan tanpa uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modifikasi ilegal itu membuat minyak mentah tumpah saat terjadi benturan, yang kemudian memicu kebakaran hebat. Kondisi tersebut memperbesar dampak fatal terhadap para korban di lokasi kecelakaan.
Advertisement
Bus ALS: Muatan, Perlengkapan, dan Izin KPS
Penyidik turut menemukan pelanggaran pada bus ALS. Kendaraan tersebut mengangkut barang-barang yang tidak sesuai peruntukan, antara lain lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor, dan gulungan plastik. Muatan itu memenuhi kabin hingga menghalangi pintu darurat bagian belakang.
Selain persoalan muatan, bus juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) maupun alat pemecah kaca darurat sebagai perlengkapan keselamatan wajib.
Adapun izin penyelenggaraan angkutan (KPS) bus ALS diketahui telah habis masa berlakunya sejak 13 September 2024. Permohonan perpanjangan KPS ditolak oleh Kementerian Perhubungan, namun perusahaan tetap mengoperasikan kendaraan tersebut.
Advertisement
Pasal yang Disangkakan untuk SH dan CL
AKP M Karim menyebut penetapan tersangka didukung oleh alat bukti yang memadai. Ia menegaskan konstruksi perkara mengaitkan kelalaian korporasi dengan akibat yang ditimbulkan dalam kecelakaan tersebut.
"Semua tuduhan ini memiliki bukti yang kuat dan kami berkesimpulan penetapan tersangka," lanjut Karim.
Untuk tersangka SH, penyidik menerapkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b, serta Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP, dan Pasal 315 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara CL disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini merupakan salah satu bentuk upaya memberikan kepastian hukum bagi para korban," pungkas Karim.