KPK Bawa Empat Koper dan Satu Kardus dari Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu

Empat koper dan kardus itu hasil menggeledah rumah rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi. Usai melakukan penggeledahan tersebut, empat koper dan satu kardus tersebut dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
KPK Bawa Empat Koper dan Satu Kardus dari Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu
KPK bawa empat koper usai menggeledah rumah pribadi mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Bengkulu Arifa Gunadi, (sumber foto Antara).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Bengkulu yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Rabu (5/8) malam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan selama lima jam, tim penyidik KPK membawa empat koper dan juga satu kardus.

"Benar itu dari KPK, tadi ada surat tugas itu KPK, untuk yang dibawa tadi ada berkas yang dimasukkan ke dalam koper, kalau tidak salah ada empat koper," kata Ketua RW 04 Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Sugeng Suharto di Bengkulu, Kamis (6/8/2026) dini hari. Demikian dikutip dari Antara.

Sugeng menyebut saat penggeledahan itu turut disaksikan langsung oleh Arif Gunadi dan juga istrinya. Usai melakukan penggeledahan tersebut, empat koper dan satu kardus tersebut dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

KPK Periksa Pejabat Pemkot Bengkulu

Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) pada Senin (3/8) setelah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada Juli 2026.

"NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

 

Rekomendasi