Patroli Siber Bongkar Hoaks Ajakan Demo, Perempuan Ciamis Jadi Tersangka

Polisi menangkap DM (45) di Ciamis usai patroli siber menemukan hoaks ajakan demo jelang HUT ke-81 RI. Ini barang bukti dan imbauan Polda Metro.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Patroli Siber Bongkar Hoaks Ajakan Demo, Perempuan Ciamis Jadi Tersangka
Ilustrasi diborgol. (Photo created by rawpixel.com on www.freepik.com)

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terkait penyebaran hoaks berisi ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI. DM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus berawal dari patroli siber yang menemukan unggahan diduga informasi bohong terkait ajakan demonstrasi jelang 17 Agustus 2026. Temuan itu kemudian ditelusuri melalui jejak digital akun pengunggahnya.

"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Jejak Digital Berujung Penangkapan di Ciamis

Penelusuran jejak digital mengarah ke rumah DM di Kabupaten Ciamis. Setelah berkoordinasi dengan Polres Ciamis, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang mengunggah konten ajakan demonstrasi tersebut.

Penindakan ini merupakan bagian dari patroli siber rutin yang digelar kepolisian untuk memantau potensi pelanggaran di ruang digital.

Barang Bukti Ponsel hingga Akun TikTok, Pasal ITE Disangkakan

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun e-mail yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perkara itu, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara ini. Menurutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Imbauan Polisi Soal Hoaks Menjelang HUT RI

Budi mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya," kata Budi.

"Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutupnya.

Rekomendasi