Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Emas Ilegal PT SPEM Segera Disidang

Kasus Emas Ilegal yang menyeret petinggi PT SPEM masuk tahap P-21 untuk tiga tersangka. Dua lainnya masih dilengkapi. Polisi membeberkan temuan dan tindak lanjut.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Emas Ilegal PT SPEM Segera Disidang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kasus Emas Ilegal yang menjerat petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki tahap baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW, telah lengkap atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan konfirmasi tersebut disertai nomor surat resmi dari Kejaksaan Agung.

"JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026," kata Ade Safri, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, dua tersangka lain, DHB dan VC selaku pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih dalam tahap pemberkasan. Berkas keduanya disebut akan segera dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti.

Emas PETI Dibeli 2019–2025, Dijual untuk Dimurnikan

Dugaan tindak pidana yang disidik mencakup pembelian emas dari pertambangan tanpa izin (PETI) sepanjang 2019 hingga 2025. Emas tersebut kemudian dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan terafiliasi untuk diproses lebih lanjut.

Proses pemurnian dilakukan di PT SJU dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya. Setelah dimurnikan, emas itu diolah menjadi emas batangan.

Rangkaian transaksi ini menjadi salah satu fokus penyidik untuk memetakan alur dari hulu hingga hilir.

Jejak Dana: 15 Rekening dan Barang Bukti yang Disita

Menurut penyidik, hasil penjualan emas diduga dialirkan ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya guna menyamarkan asal-usul harta. Dana tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berkelanjutan.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah para tersangka, serta pabrik PT SJU. Dari operasi itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 7,63 miliar dan 60.000 dolar AS.

Selain dana tunai, turut diamankan emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram, serta pabrik, mesin pemurnian, dan inventaris PT SJU.

Koordinasi PPATK dan Sikap Bareskrim di Kasus Emas Ilegal

Bareskrim menegaskan posisi penegakan hukum dalam perkara ini.

"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara," tegas Ade Safri.

Di sisi lain, penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian/lembaga terkait. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aset dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.

"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan dari hulu hingga hilir, sekaligus penegasan komitmen Polri melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian kekayaan negara," tutupnya.
Rekomendasi