Jumlah Janda di Tulungagung Meningkat, Ini Penyebabnya

PA Tulungagung mencatat kenaikan perkara cerai semester I 2026. Mayoritas di bawah 40 tahun dan baru punya satu anak. Janda Tulungagung bertambah.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Jumlah Janda di Tulungagung Meningkat, Ini Penyebabnya
<p>Ilustrasi pernikahan. (c) Shutterstock/hamdillery</p>

Jumlah perempuan berstatus janda dengan satu anak di Kabupaten Tulungagung diperkirakan bertambah seiring meningkatnya perkara perceraian pada semester I 2026. Indikasi ini muncul dari tren perkara di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, PA Tulungagung mencatat 1.461 perkara perceraian. Angka tersebut naik dibanding periode yang sama pada 2025 yang berjumlah 1.314 perkara.

Dari jenis perkaranya, cerai gugat yang diajukan pihak istri tercatat lebih mendominasi dibanding cerai talak.

Kenaikan Perkara Perceraian di Semester I 2026

Humas PA Tulungagung, Imam Rosidin, menyampaikan perbandingan jumlah perkara perceraian pada dua periode yang sama.

"Pada periode Januari sampai Juni 2025 kasus perceraian mencapai 1.314 perkara. Sedangkan periode Januari sampai Juni 2026 sebanyak 1.461 perkara," kata Imam, Sabtu (1/8/2026).

Pada semester I 2026, perkara cerai gugat mencapai 1.118 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan suami berjumlah 343 perkara.

Sementara pada semester I 2025, cerai talak tercatat 312 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.002 perkara.

"Baik cerai talak maupun cerai gugat sama-sama mengalami kenaikan cukup signifikan dan setiap tahun cenderung meningkat," ujarnya.

Pasangan Muda Dominan, Janda Tulungagung Bertambah

Berdasarkan profil para pencari keadilan yang berperkara di PA Tulungagung, mayoritas pasangan yang bercerai masih berada pada rentang usia di bawah 40 tahun.

Di antara kelompok usia tersebut, banyak yang merupakan pasangan muda yang baru memiliki satu anak.

"Kalau dari usia itu masih relatif di bawah 40 tahun. Tapi paling banyak kasus perceraian berasal dari pasangan yang masih memiliki anak satu," pungkas Imam.

Pemicu Perceraian dan Peran Keluarga PMI

Penyebab perceraian di Tulungagung pada semester I 2026 masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, dengan 822 perkara.

Faktor ekonomi turut menyumbang 115 perkara pada periode yang sama.

Selain itu, terdapat 85 perkara yang dipicu salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

PA Tulungagung juga mencatat perkara perceraian yang melibatkan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih cukup tinggi, berada pada kisaran seperlima hingga seperempat dari total perkara.

"Kasus perceraian yang berasal dari Pekerja Migran Indonesia juga ada. Jika dipersentase sekitar 20 sampai 25 persen," jelasnya.
Rekomendasi