Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif TransJakarta untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan pada Jumat (31/7/2026).
"Pak gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15 ribu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam diskusi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7) siang.
Budi menekankan bahwa kebijakan ini bukan kenaikan harga, melainkan penetapan tarif resmi menyusul berakhirnya masa uji coba layanan.
"Ini bukan kenaikan, ini penetapan karena sebelumnya masa uji coba. Jadi, ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," jelas dia.
Menurutnya, sebelum keputusan ini terbit, tarif resmi untuk layanan tersebut belum pernah ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Tarif TransJakarta Hanya untuk Rute Blok M–Bandara Soetta
Budi juga menyampaikan bahwa besaran Rp 15 ribu tersebut hanya berlaku untuk satu rute, yakni Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
"Dan, berlakunya 1 September 2026, sambil satu bulan kita mensosialisasikan kepada masyarakat dan kesiapan masyarakat untuk menerima tarif ini," jelas dia.
Ia menerangkan, penetapan tarif dilakukan Pemprov Jakarta setelah berdiskusi dan mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai dari PT TransJakarta, kajian Pusat Riset Transportasi dan Logistik Universitas Indonesia (Polar UI), Litbang Kompas, masyarakat, akademisi, hingga Dewan Transportasi Kota Jakarta.