Tarif Transjakarta Blok M–Soetta Resmi Dipatok Rp 15 Ribu

Pemprov DKI menetapkan tarif resmi TransJakarta rute Blok M–Bandara Soetta lewat Kepgub 685/2026, efektif 1 September 2026. Ini pertimbangannya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Tarif Transjakarta Blok M–Soetta Resmi Dipatok Rp 15 Ribu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Transportasi umum itu dibanderol dengan harga Rp 15 ribu. (Foto: Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif TransJakarta untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

Ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan pada Jumat (31/7/2026).

"Pak gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15 ribu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam diskusi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7) siang.

Budi menekankan bahwa kebijakan ini bukan kenaikan harga, melainkan penetapan tarif resmi menyusul berakhirnya masa uji coba layanan.

"Ini bukan kenaikan, ini penetapan karena sebelumnya masa uji coba. Jadi, ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," jelas dia.

Menurutnya, sebelum keputusan ini terbit, tarif resmi untuk layanan tersebut belum pernah ditetapkan oleh pemerintah.

Tarif TransJakarta Hanya untuk Rute Blok M–Bandara Soetta

Budi juga menyampaikan bahwa besaran Rp 15 ribu tersebut hanya berlaku untuk satu rute, yakni Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

"Dan, berlakunya 1 September 2026, sambil satu bulan kita mensosialisasikan kepada masyarakat dan kesiapan masyarakat untuk menerima tarif ini," jelas dia.

Ia menerangkan, penetapan tarif dilakukan Pemprov Jakarta setelah berdiskusi dan mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai dari PT TransJakarta, kajian Pusat Riset Transportasi dan Logistik Universitas Indonesia (Polar UI), Litbang Kompas, masyarakat, akademisi, hingga Dewan Transportasi Kota Jakarta.

Rekomendasi