Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan penyelundupan sekaligus peredaran narkotika di Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak enam orang ditangkap setelah pengungkapan kasus yang berawal dari paket mencurigakan kiriman Malaysia yang terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta.
Dari serangkaian operasi di empat lokasi berbeda, petugas menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari MDMA, sabu, ketamin, hingga vape yang diduga mengandung etomidate.
"Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, Jumat (31/7/2026).
Kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman dari Malaysia yang dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan Kota Batam. Paket itu kemudian diperiksa lebih lanjut di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.
Hasil uji laboratorium menunjukkan paket tersebut positif mengandung MDMA, ketamin, dan sejumlah zat kimia berbahaya lainnya. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bea Cukai dan BNN RI untuk melacak penerima paket di Batam.
Pada Rabu (29/7/2026), tim gabungan berhasil mengidentifikasi penerima paket berinisial BAP. Dari pemeriksaan, BAP mengaku hanya mengambil paket atas perintah seseorang berinisial ED.
Keterangan tersebut mengarahkan petugas ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar. Di lokasi itu, tim mendapati beberapa orang yang hasil pemeriksaannya positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja. Di sana, petugas menangkap ED bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat cartridge yang diduga mengandung etomidate, tiga butir ekstasi, sekitar 2,4 gram sabu, serta satu bungkus ketamin.
Pemeriksaan berlanjut ke kendaraan milik TFS dan rumah orang tuanya di kawasan Teluk Tering. Petugas kembali menemukan lima klip kecil sabu, sejumlah perangkat vape, pods, serta alat hisap sabu (bong).
Sehari kemudian, tim menggeledah apartemen yang dihuni TFS dan NI di Teluk Tering. Hasilnya, ditemukan 71 vape yang diduga mengandung etomidate serta dua sachet bertuliskan Happy Water yang diduga berisi sabu.
Penggeledahan terakhir dilakukan di kamar indekos kawasan Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 91 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Tim juga mengerahkan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam untuk menyisir lokasi.
Advertisement
Penindakan Terpisah
Di waktu yang hampir bersamaan, Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan 48 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Barang tersebut dibawa seorang warga negara Malaysia berinisial PS yang baru tiba dari Stulang Laut. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Dari seluruh rangkaian operasi, petugas menyita 1.076,18 gram MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 vial etomidate seberat 226 gram, 86 tablet Happy Five, 49 perangkat vape, 25,6 gram ketamin, sembilan bong, satu alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge.
BNN dan Bea Cukai memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Negara juga diperkirakan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp10,8 miliar.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.