Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Selain Anom, ada tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditetapkan sebagai tersangka. Anom terlibat pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.

Selain Anom, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah GHA selaku tangan kanan Anom, DIS selaku staf administrasi KPK, kemudian LBS pihak swasta ayah dari DIS.

"KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 (empat) orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (30/7/2026).

Keempat tersangka tersebut ditahan terhitung mulai hari hingga 20 hari ke depan atau 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Jerat Pasal 4 Tersangka

Atas perbuatannya, Anom bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diaturdalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara LBS dan DIS, disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi