Ayah Pegawai KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) membuka fakta baru.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Ayah Pegawai KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi Bupati Pemalang Anom Widyantoro (AWI) di KPK. (Liputan6.com/Dimas)

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) membuka fakta baru. Seorang ayah dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga meminta uang Rp 2 miliar dengan iming-iming dapat mengurus perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup.

Dari rangkaian penyelidikan itu, penyidik menemukan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA).

Achmad mengatakan, Anom diduga memerintahkan Haris untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kepala perangkat daerah dan pihak swasta demi kepentingan pribadi. Dari upaya tersebut, Haris berhasil menghimpun dana hingga Rp 1,98 miliar.

"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," ungkap Achmad dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Penyidik kemudian menelusuri aliran dana tersebut dan menemukan dugaan bahwa sebagian uang yang telah terkumpul akan digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang di KPK.

Dalam proses itu, Haris disebut menemui adik iparnya berinisial HAH yang kemudian memperkenalkannya kepada Lilik Budi Suprianto (LBS). Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), pegawai KPK yang diperbantukan dari institusi Polri.

Ayah Pegawai KPK Minta Rp 2 Miliar

Selanjutnya, Anom, Haris, dan Lilik disebut menggelar tiga kali pertemuan di restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang Rp 2 miliar sebagai imbalan untuk mengurus perkara di KPK.

Pada pertemuan kedua, setelah Anom dan Haris diyakinkan bahwa Lilik dapat mengurus perkara tersebut, keduanya sepakat menyiapkan uang sesuai permintaan.

Dari total dana yang berhasil dikumpulkan, Haris kemudian menyerahkan Rp 1,2 miliar kepada Lilik.

"Jadi dari kesepakatan atau dari permintaan sebesar Rp 2 miliar baru dikasihkan sebesar Rp 1,2 miliar kepada LBS," kata Achmad.

KPK menyatakan akan terus menelusuri sisa uang yang belum diserahkan serta mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.

Kena OTT KPK

Pada Selasa (28/7/2026) malam, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara serentak di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, 21 orang diamankan. Dari jumlah itu, 14 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Lima orang yang diamankan di Jakarta ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, ajudannya Adam, sopir Bupati Jien Eko, rekan Bupati Ambar, serta Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.

Sementara itu, delapan orang yang diamankan di Pemalang terdiri atas Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Kepala Dinas PUPR Joko Tri Asmoro, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang Eko D, dua pihak swasta yakni Teddy S dan Dafa, istri Bupati Noor Faizah, serta Camat Pemalang Prasetyo W.

Adapun di Purworejo, KPK mengamankan Lilik Budi Suprianto, pihak swasta yang juga merupakan ayah dari Setya Budi Dias. Lilik ditangkap di kediamannya bersama barang bukti uang tunai Rp1,2 miliar yang diduga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara di KPK.

Rekomendasi