Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengungkapkan bahwa sekitar satu juta ton molase berpotensi besar untuk dimanfaatkan dalam produksi bioetanol. Potensi ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor.
Menurut Eliza, total produksi molase nasional mencapai sekitar 1,9 juta ton per tahun, namun hanya 900.000 ton yang saat ini sudah termanfaatkan. Sisa satu juta ton tersebut menunjukkan peluang besar untuk pengembangan industri bioetanol di Indonesia.
Pemanfaatan molase ini diharapkan dapat mendukung target pemerintah untuk mengimplementasikan campuran etanol 10 persen dalam bensin (E10) mulai tahun 2027, yang kemudian akan berlanjut ke E20. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi impor bahan bakar.
Advertisement
Advertisement
Pemanfaatan Molase Nasional dan Tantangan Logistik
Produksi molase nasional mencapai 1,9 juta ton setiap tahunnya, dengan sekitar 900.000 ton telah termanfaatkan. Ini menyisakan satu juta ton molase yang belum terpakai dan memiliki potensi besar untuk diolah menjadi bioetanol. Pemanfaatan sisa molase ini dapat menjadi dorongan signifikan bagi industri energi terbarukan di Indonesia.
Eliza Mardian menyoroti bahwa sebagian besar molase diproduksi di luar Pulau Jawa. Sementara itu, fasilitas pengolahan molase menjadi bioetanol justru terpusat di Pulau Jawa. Kondisi ini menimbulkan tantangan logistik yang cukup besar, terutama terkait biaya transportasi yang tinggi.
Tingginya biaya logistik menjadi salah satu hambatan utama dalam mengoptimalkan pemanfaatan molase. Diperlukan solusi inovatif untuk mengatasi disparitas lokasi produksi dan fasilitas pengolahan agar potensi ini dapat terealisasi secara maksimal. Ini termasuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas pengolahan di luar Jawa.
Advertisement
Advertisement
Kapasitas Produksi Etanol Tingkat Bahan Bakar
Indonesia saat ini memiliki kapasitas produksi etanol tingkat bahan bakar (Fuel-Grade Ethanol/FGE) sekitar 26.000 kiloliter (KL) per tahun. FGE adalah etanol dengan tingkat kemurnian di atas 99 persen, yang cocok untuk dicampur dengan bahan bakar. Produksi ini disuplai oleh tiga perusahaan utama yang berlokasi di Lampung, Yogyakarta, dan Solo.
Total kapasitas terpasang produksi etanol di Indonesia mencapai 303.000 kiloliter per tahun. Namun, produksi aktualnya baru mencapai sekitar 172.000 kiloliter. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kapasitas terpasang dan produksi riil yang perlu diatasi.
Sebagian besar produksi etanol saat ini masih dialokasikan untuk industri non-bahan bakar. Industri-industri seperti kosmetik, farmasi, dan pengolahan makanan menjadi konsumen utama etanol. Alokasi ini menunjukkan prioritas yang berbeda dibandingkan dengan kebutuhan untuk campuran bahan bakar.
Advertisement
Advertisement
Kendala Implementasi Mandat Bioetanol
Menurut Eliza Mardian, kendala utama dalam implementasi kebijakan wajib campuran etanol secara nasional adalah ketersediaan bahan baku dan kesiapan industri. Keterbatasan ini membuat sulit untuk menerapkan kebijakan mandat pencampuran etanol dalam waktu dekat. Diperlukan persiapan yang matang untuk mengatasi tantangan ini.
Untuk mengimplementasikan mandat pencampuran bioetanol E5 hingga E20 secara nasional, dibutuhkan investasi besar. Investasi ini mencakup seluruh rantai pasok bioetanol dan infrastruktur pendukung dalam beberapa tahun mendatang. Tanpa investasi yang memadai, target ini akan sulit tercapai.
Keberhasilan implementasi E5, E10, dan E20 sangat bergantung pada kebijakan peningkatan produktivitas tebu sebagai bahan baku utama. Selain itu, kebijakan wajib pencampuran harus didukung oleh jaminan pembelian (offtake) dari Pertamina. Ini akan memberikan kepastian pasar bagi produsen bioetanol.
Advertisement
Advertisement
Strategi Pemerintah untuk Mandat Bioetanol
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah menargetkan implementasi campuran etanol 10 persen dalam bensin (E10) mulai tahun 2027. Ini merupakan langkah awal sebelum transisi menuju E20. Target ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan bioetanol.
Bahlil menambahkan bahwa kajian pemerintah mengenai kebijakan wajib pencampuran etanol, yang dimulai pada tahun 2025, saat ini sudah dalam tahap akhir. Kajian ini akan menjadi dasar bagi peta jalan untuk secara bertahap memperkenalkan E20 pada tahun 2028–2029. Peta jalan ini penting untuk memberikan arah yang jelas.
Kebijakan pencampuran etanol ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada bahan bakar impor, khususnya bensin. Dengan memanfaatkan potensi molase bioetanol, Indonesia dapat meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi defisit neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor bahan bakar.
Advertisement
Sumber: AntaraNews