Polda Lampung memusnahkan 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara sukarela. Langkah ini dilakukan untuk memutus peredaran senjata api ilegal yang kerap dipakai dalam aksi kejahatan.
Pemusnahan digelar dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Ratusan barang bukti tersebut merupakan hasil penyerahan dari warga di berbagai wilayah hukum Polda Lampung.
Kepolisian menyebut maraknya tindak pidana konvensional, terutama pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3), yang melibatkan senjata api ilegal menjadi perhatian serius.
Advertisement
Lonjakan Kejahatan Jalanan Berbekal Senjata Api
Fenomena kejahatan jalanan yang melibatkan senjata api ilegal mendorong langkah cepat di tingkat Polda hingga polres jajaran. Pendekatan kepada masyarakat dilakukan agar kepemilikan senjata api rakitan yang masih beredar bisa dihentikan.
"Maraknya tindak pidana street crime (kejahatan jalanan) menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Lampung mendorong kami melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta warga agar menyerahkan senjata api rakitan yang masih beredar," ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Helfi menegaskan keberadaan senjata api rakitan di tengah masyarakat sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan untuk aksi kriminal dan menimbulkan korban jiwa. Dalam sejumlah kasus di Lampung, pelaku disebut tidak segan mengancam korban menggunakan senjata api, bahkan melawan petugas saat akan ditangkap.
Advertisement
Rincian Barang Bukti dan Cara Penarikan dari Warga
Dari total 166 pucuk yang dimusnahkan, 140 di antaranya merupakan senjata api laras pendek dan 26 lainnya senjata api laras panjang. Seluruh amunisi yang ikut diserahkan berjumlah 114 butir.
Menurut Polda Lampung, penghimpunan senjata api rakitan dilakukan melalui pendekatan persuasif bersama polres jajaran. Metode ini dipilih agar masyarakat bersedia menyerahkan senjata ilegal secara sukarela tanpa mengedepankan penindakan.
Barang bukti yang telah diterima kemudian dimusnahkan agar tidak lagi dapat digunakan maupun diperjualbelikan secara ilegal.
Advertisement
Memburu Pembuat serta Jalur Distribusi
Pemberantasan senjata api ilegal tidak berhenti pada pemusnahan. Polisi tetap memburu sumber pembuatan, memetakan jalur distribusi, dan menindak pihak-pihak yang diduga menyimpan serta memperdagangkan senjata api rakitan.
Selain penegakan hukum, langkah preemtif dan preventif terus digencarkan, termasuk penyuluhan dan sosialisasi mengenai bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Kami akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mencegah serta menindak pelaku tindak pidana. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepemilikan maupun penyalahgunaan senjata api ilegal melalui layanan 110 atau aplikasi Siger Presisi," tutup Helfi.