Jaksa Kembali Serahkan Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur

Sidang perdana dijadwalkan 6 Agustus.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Jaksa Kembali Serahkan Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur
dr Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (02/07/2026), (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara tersebut masih terkait dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Joko Widodo.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Taringan, Rabu (29/7/2026).

Perkara dokter Tifa kembali terdaftar di PN Jakarta Timur dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

Immanuel mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Immanuel, JPU memilih memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara tersebut tanpa mengajukan perlawanan atas putusan sela sebelumnya.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ujarnya.

 

Dakwaan Sebelumnya Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sebelumnya, PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Joko Widodo.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU dengan Nomor Register Perkara PDM/Daftar-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ruang lingkup eksepsi terbatas pada tiga hal, yakni kewenangan mengadili, surat dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Majelis hakim kemudian menilai surat dakwaan harus memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf B UU KUHAP, yaitu menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat terjadinya perbuatan.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai JPU belum cermat dalam menyusun dakwaan karena memasukkan dua pasal yang mengatur delik yang sama, tetapi berasal dari dua rezim undang-undang berbeda, sebagai dakwaan alternatif.

Rekomendasi