Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang terus meningkat berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan pajak daerah. Hingga triwulan II 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat potensi kehilangan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, potensi kehilangan penerimaan tersebut berasal dari insentif pajak yang diberikan kepada kendaraan listrik.
"Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," kata Lusiana di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia mengungkapkan, Jakarta menjadi daerah dengan populasi mobil listrik terbesar di Indonesia. Hingga Juni 2026, sekitar 63 persen mobil listrik yang beredar secara nasional tercatat berada di Ibu Kota.
"Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta," ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda, mayoritas pemilik mobil listrik di Jakarta juga memiliki lebih dari satu kendaraan. Sebanyak 78 persen mobil listrik tercatat digunakan sebagai kendaraan kedua atau lebih.
Menurut Lusiana, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan agar kebijakan insentif pajak kendaraan listrik dapat dikaji kembali bersama pemerintah pusat dari sisi keadilan.
"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita, mungkin dengan pemerintah pusat, tinjau kembali," ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemberian insentif pajak merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi beban masyarakat.
Hingga 30 Juni 2026, Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan insentif perpajakan (tax expenditure) senilai sekitar Rp 3,8 triliun. Nilai tersebut meliputi keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp 1,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 13 miliar, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
"Jadi memang tidak semata-mata dalam bentuk uang, tapi kita juga memberikan keringanan atau meringankan beban masyarakat dari sisi pajak. Nilainya cukup besar. Memang tujuan utamanya adalah untuk menstabilkan perekonomian di Jakarta," tandas Lusiana.