Perluasan Lahan Parkir RSUD Praya Lombok Tengah Disiapkan untuk Peningkatan Layanan

RSUD Praya Lombok Tengah mengajukan perluasan lahan parkir seluas 1,7 hektare untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, dengan proses pengadaan tanah yang melibatkan Disperkim dan BPN.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Perluasan Lahan Parkir RSUD Praya Lombok Tengah Disiapkan untuk Peningkatan Layanan
RSUD Praya Lombok Tengah mengajukan perluasan lahan parkir seluas 1,7 hektare untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, dengan proses pengadaan tanah yang melibatkan Disperkim dan BPN. (AntaraNews)

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah maju dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Institusi kesehatan ini mengajukan perluasan area parkir pengunjung guna menunjang kenyamanan masyarakat yang datang berobat maupun berkunjung. Langkah strategis ini diharapkan dapat mengatasi kendala parkir yang seringkali menjadi keluhan.

Direktur Utama RSUD Praya, dr. Mamang Bagiansyah, menjelaskan bahwa lahan yang diajukan untuk perluasan tersebut memiliki luas sekitar 1,7 hektare. Pengadaan tanah ini telah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2027. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung fasilitas kesehatan.

Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk proyek penting ini berada di bawah koordinasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lombok Tengah. Sementara itu, Dinas Kesehatan berperan sebagai pihak pengusul, memastikan kebutuhan fasilitas terpenuhi. Proyek ini kini menanti hasil penetapan bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai langkah awal yang krusial.

Upaya Peningkatan Kenyamanan Pasien dan Pengunjung

Ketersediaan lahan parkir yang memadai merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang kenyamanan fasilitas publik, terutama rumah sakit. Area parkir yang luas dan teratur dapat mengurangi stres pengunjung serta memperlancar aksesibilitas. RSUD Praya menyadari betul kebutuhan ini, mengingat tingginya volume pasien dan keluarga yang datang setiap harinya.

dr. Mamang Bagiansyah menegaskan bahwa perluasan lahan parkir RSUD Praya adalah prioritas. "Luas area lahan parkir yang diajukan itu 1,7 hektare," katanya, menyoroti skala proyek yang signifikan. Pengajuan ini merupakan respons terhadap masukan dari masyarakat yang menginginkan fasilitas parkir yang lebih baik dan representatif.

Dengan adanya perluasan lahan parkir, diharapkan tidak ada lagi penumpukan kendaraan yang menyebabkan kemacetan di sekitar area rumah sakit. Ini akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. Peningkatan fasilitas ini juga sejalan dengan visi RSUD Praya untuk menjadi rumah sakit rujukan dengan pelayanan prima.

Proses Pengadaan Tanah dan Anggaran yang Disiapkan

Proses pengadaan tanah untuk perluasan lahan parkir RSUD Praya melibatkan beberapa tahapan administratif dan teknis. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lombok Tengah, M. Supriadin, menjelaskan bahwa anggaran pengadaan tanah sudah tertuang dalam DPA. Anggaran tersebut mencapai Rp5 miliar melalui APBD Murni 2027.

Saat ini, proyek perluasan lahan parkir RSUD Praya sedang menunggu hasil penetapan bidang dari BPN. "Ada waktu sepuluh hari sejak permohonan diajukan oleh Disperkim kepada BPN, dan kalau tidak salah tanggal 19 Juli 2026 berakhir," ujar dr. Mamang Bagiansyah, memberikan gambaran mengenai tenggat waktu yang ada. Setelah penetapan bidang selesai, tahap selanjutnya adalah proses appraisal atau penilaian harga tanah oleh tim independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

M. Supriadin menambahkan bahwa proses pengadaan tanahnya baru saja menyelesaikan dokumen pengadaan, dilanjutkan ke tata bidang. "Proses appraisal akan segera dimulai untuk menentukan harga objektif tanah di kawasan itu dan anggaran dengan hasil penilaian KJPP," jelasnya. Pembayaran pembebasan lahan seluas 1,78 hektare di sebelah barat RSUD ini bisa tuntas melalui APBD Murni 2027 atau dicicil melalui APBD Perubahan 2026, tergantung hasil penilaian harga.

Jika nilai taksiran lahan sesuai atau kurang dari Rp5 miliar, proses akan berjalan lancar. Namun, jika melebihi, "sisa kekurangannya akan kembali kami anggarkan di APBD Perubahan tahun ini," kata M. Supriadin, menunjukkan fleksibilitas dalam penganggaran.

Kolaborasi Antar Lembaga untuk Realisasi Proyek

Realisasi proyek perluasan lahan parkir RSUD Praya ini merupakan hasil kolaborasi erat antar lembaga pemerintahan daerah. Peran BPN sangat vital dalam menentukan batas dan kepemilikan lahan yang akan dibebaskan. Penetapan bidang yang akurat menjadi dasar hukum untuk tahapan selanjutnya dalam proses pengadaan tanah.

Koordinasi antara Disperkim sebagai pelaksana anggaran, Dinas Kesehatan sebagai pengusul, dan BPN sebagai penentu legalitas lahan, menjadi kunci keberhasilan proyek ini. Setiap tahapan harus dilalui dengan cermat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Proyek ini menunjukkan sinergi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur kesehatan.

Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan perluasan lahan parkir RSUD Praya dapat segera terealisasi. Peningkatan fasilitas ini tidak hanya akan memberikan kenyamanan bagi pasien dan pengunjung, tetapi juga meningkatkan citra RSUD Praya sebagai fasilitas kesehatan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik di Lombok Tengah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi