Polres Purworejo berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kabel listrik penerangan jalan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pengungkapan ini terjadi setelah penangkapan seorang pelaku yang mengakui aksinya di sedikitnya enam lokasi berbeda. Kasus ini menyoroti maraknya Pencurian Kabel Listrik Purworejo yang meresahkan fasilitas umum dan masyarakat luas.
Tersangka berinisial SCDK (39), warga Kecamatan Loano, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, rekan SCDK yang berinisial WS masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus kejahatan ini hingga tuntas.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa penangkapan SCDK bermula dari laporan warga yang resah. Laporan tersebut mengindikasikan adanya kehilangan kabel listrik yang menyebabkan kerugian material. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan kasus Pencurian Kabel Listrik Purworejo ini bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel listrik penerangan jalan. Laporan tersebut datang dari Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, dengan kerugian sekitar Rp500 ribu. Sekitar 30 meter kabel listrik dilaporkan hilang, mengganggu penerangan di area tersebut.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiono menjelaskan bahwa tim penyidik segera menindaklanjuti laporan ini dengan cermat dan profesional. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Petugas juga aktif mengumpulkan keterangan dari para saksi mata yang relevan untuk mendapatkan informasi akurat.
Informasi dari masyarakat turut berperan penting dalam mengarahkan penyelidikan kepada tersangka SCDK. Berkat kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat. Penangkapan SCDK menjadi titik terang signifikan dalam upaya pengungkapan kasus ini secara menyeluruh.
Advertisement
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan, SCDK mengakui tidak hanya terlibat dalam pencurian kabel listrik di Desa Kaliboto saja. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa bersama rekannya, WS, di sejumlah lokasi lain di Purworejo. Pengakuan ini menunjukkan adanya pola kejahatan terorganisir yang merugikan banyak pihak.
Kedua pelaku memiliki modus operandi yang terencana dan sistematis dalam setiap aksi Pencurian Kabel Listrik Purworejo. Mereka menggunakan tang potong dan gergaji besi untuk memotong kabel penerangan jalan dengan cepat. Setelah berhasil memotong, kabel hasil curian kemudian dibawa menggunakan tas punggung untuk menghindari kecurigaan warga.
Beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksi mereka meliputi:
Advertisement
- Kelurahan Mranti
- Desa Kalimiru
- Warung Agringan depan Terminal Purworejo
- Samping Toko Laris Kecamatan Bayan
- Bulak Kemiri menuju Kutoarjo
- Belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo
Daftar lokasi ini menunjukkan skala kejahatan yang cukup luas dan terkoordinasi.
Advertisement
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi Pencurian Kabel Listrik Purworejo. Barang bukti tersebut meliputi tang potong, gergaji besi, dan tas punggung yang digunakan untuk membawa hasil curian. Selain itu, kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter juga turut diamankan sebagai bukti kuat.
Atas perbuatannya, tersangka SCDK dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun menanti SCDK atas kejahatan yang dilakukannya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Polres Purworejo masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya yang belum terdeteksi. Pihak kepolisian juga gencar memburu WS yang hingga kini masih melarikan diri dan berstatus DPO. Wakapolres mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau keberadaan pelaku demi keamanan bersama. Masyarakat juga diminta tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan untuk memutus rantai kejahatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews