Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.
Diketahui, Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
"Dengan membaca innalillahi wa innai laihi rojiun dan Bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU Republik Indonesia," kata Afif kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Menurutnya, bukan hal yang mudah untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Hasyim. Meski begitu, tugas tersebut harus dihadapi dan dijalani.
"Tentu bukan hal yang mudah, tapi harus kita hadapi secara bersama-sama," ujarnya.
Afifuddin menjelaskan tidak ada persoalan komunikasi antara komisioner. Dia memastikan semua komisioner kompak.
"Sebagaimana teman-teman Bapak Ibu sekalian tahu, selama ini roda organisasi di KPU berjalan sangat kompak dan insya Allah pasca-rapat atau pertemuan pleno tadi," terangnya
Advertisement
"Kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan pengecekan, percepatan percepatan, untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.