Jurus Anies Berantas Korupsi: Alokasikan Dana Parpol Rp3 Triliun hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin bakan menaikkan anggaran dana parpol untuk cegah korupsi

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jurus Anies Berantas Korupsi: Alokasikan Dana Parpol Rp3 Triliun hingga Sahkan UU Perampasan Aset
Jurus Anies Berantas Korupsi: Alokasikan Dana Parpol Rp3 Triliun hingga Sahkan UU Perampasan Aset (Merdeka.com)

Jurus Anies Berantas Korupsi: Alokasikan Dana Parpol Rp3 Triliun hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Ini merupakan inisiatif Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam upaya mereka untuk memerangi korupsi.

Juru bicara Anies Baswedan, Sudirman Said, mengatakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan mengalokasi dana untuk partai politik sekitar Rp3 triliun atau sekitar 1 persen dari APBN, jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam upaya mereka untuk memerangi korupsi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Rp3 triliun lebih dari cukup biaya politik. Apa politik tidak lebih penting dari tentara, polisi, birokrat? Sebenarnya lebih penting, karena di hulu," kata Sudirman dalam acara Indonesia Integrity Forum 2023 di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Korupsi merusak moral pemimpin 

Sudirman menilai kasus korupsi tersebut dipicu oleh rusaknya moral seorang pemimpin dan pemerintah harus mulai menerapkan konsep pemimpin yang teladan.

"Top leader, bukan presiden aja, menteri, dirjen, direksi BUMN, kalau enggak mampu jadi teladan, sistem sebaik apa pun akan diterobos. Jadi kita dorong fungsi pemimpin sebagai teladan," 

kata Sudirman

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sudirman juga mengatakan, apabila berhasil meraih kemenangan, Anies-Cak Imin bertekad untuk menggalakkan pengesahan UU Perampasan Aset sebagai tindakan pencegahan bagi pelaku korupsi. Selain itu, mereka berencana mengembalikan kekuatan lembaga KPK yang dinilai semakin berkurang.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kembalikan fungsi KPK pada masanya sebagai instrumen percepat tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan," kata dia.

Rekomendasi