Viral poster-poster caleg yang terpaku pada pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun melabeli poster itu sebagai 'Tersangka Penusukan Pohon'.
Advertisement
Advertisement
Pemandangan ini membuat sekelompok warga geram. Di sebuah kawasan di Jakarta Utara, poster-poster caleg yang terpaku pada pohon dilabeli dengan tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon'.
Palabelan poster caleg sebagai 'Tersangka Penusukan Pohon' ini juga viral dan menjadi sorotan di media sosial.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Advertisement
Dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan.
Pemasangan paku di pohon dalam jangka panjang dapat memengaruhi pertumbuhan dan kesehatan pohon. Selain itu, pemasangan paku di pohon juga berisiko meningkatnya infeksi dan penyakit.
Advertisement
Akibatnya, pohon kemudian bisa mati karena jaringan dalamnya rusak. Selain itu, tidak dapat menyalurkan zat hara yang terdapat dalam tanah serta tidak bisa berfotosintesis secara baik.