FOTO: Awas, Jukir Liar Minimarket yang Masih Bandel Bisa Dipenjara dan Didenda Rp20 Juta

Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungli.

Imam Buhori
Oleh Imam Buhori - Reporter
FOTO: Awas, Jukir Liar Minimarket yang Masih Bandel Bisa Dipenjara dan Didenda Rp20 Juta
FOTO: Awas, Jukir Liar Minimarket yang Masih Bandel Bisa Dipenjara dan Didenda Rp20 Juta (Merdeka.com)

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama tim gabungan melakukan razia juru parkir (jukir) liar di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli).

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama tim gabungan melakukan razia juru parkir (jukir) liar di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungutan
Dok. Istimewa

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengungkapkan, jukir liar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 Juta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengungkapkan, jukir liar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 Juta.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sanksi bagi jukir liar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 61.

Meski demikian, Dishub DKI mengedepankan pola humanis persuasif dalam penertiban jukir liar kali ini.

Meski demikian, Dishub DKI mengedepankan pola humanis persuasif dalam penertiban jukir liar kali ini.
Dok. Istimewa

"Polanya adalah humanis persuasif artinya yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar dan juga dilakukan pendataan," kata Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Setelah itu, kata Syafrin jukir liar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar. Berdasarkan data tersebut, jukir akan diberikan pelatihan kerja sesuai minat dan bakat.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," jelas Syafrin.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pelatihan diberikan dengan maksud agar para juru parkir liar dapat menjadi warga yang terampil, sehingga siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta.

Rekomendasi