Dikeroyok Pakai Sajam, Pemuda Terlihat Sempoyongan Bersimbah Darah & Akhirnya Tewas Terkapar

Pengeroyokan terjadi di dekat stasiun KAI Pondok Ranji, Sabtu (23/9) dini hari.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Dikeroyok Pakai Sajam, Pemuda Terlihat Sempoyongan Bersimbah Darah & Akhirnya Tewas Terkapar
Dikeroyok Pakai Sajam, Pemuda Terlihat Sempoyongan Bersimbah Darah & Akhirnya Tewas Terkapar (Merdeka.com)

Dikeroyok Pakai Sajam, Pemuda Terlihat Sempoyongan Bersimbah Darah & Akhirnya Tewas Terkapar

Kematian karyawan swasta ini sedang diselidiki.


MAN (24), warga Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, tewas dengan kondisi mengenaskan.

Dia diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi dekat stasiun KAI Pondok Ranji, Sabtu (23/9/2023) dini hari.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Agung Nugroho, menegaskan kasus dugaan penganiyaan berat yang menyebabkan korban karyawan swasta itu meninggal dunia sedang diselidiki.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kejadian persis di dekat palang pintu kereta stasiun Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. 

Penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.

"Berdasarkan keterangan saksi, melihat dua kelompok remaja yang melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam dengan menggunakan sepeda motor, tidak lama kemudian saksi melihat korban berjalan sudah dalam keadaan mengeluarkan banyak darah di kepala dan setelah itu korban tergeletak."

Ujar Kapolsek.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Setelah mendapat laporan masyarakat, tim opsnal Polsek Ciputat Timur mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut guna proses selanjutnya.

“Atas kejadian itu, korban MAN mengalami sejumlah kuka sobek dibagian dada kiri, dahi atas, lengan sebelah kanan dan punggung kanan belakang."

Kata Kompol Agung Nugroho.

@merdeka.com

Sementara, polisi masih memburu kelompok pelaku tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, polisi masih memburu kelompok pelaku tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia.<br>
Dok. Istimewa

Para pelaku kata Agung terancam tindak pidana pengeroyokan dan atau Penganiayaan sesuai pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

"Modus operandi pelaku melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dengan senjata tajam."

Kata Kapolsek menegaskan

Rekomendasi