VIDEO: Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan

Putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding.

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan
VIDEO: Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan (Merdeka.com)

Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menjelaskan putusan Dewan Pengawas KPK bersifat mutlak.

Termasuk dalam putusan pelanggaran etik berat, yang ditujukan untuk Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

Sehingga, putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding. Terlebih, Firli yang tidak pernah menghadiri sidang etik.

Rekomendasi