Baca Juga
VIDEO: Kasad Emosi Tunjukkan Bukti Kejahatan di Lokasi Bencana Sumatera "Ada Orang Sebiadab ini!"
Advertisement
Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan
Baca Juga
VIDEO: Panglima TNI Tunjukkan Kerja Keras Prajurit, 32 Jembatan Bailey Dibangun di Bencana Suamtera
Advertisement
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menjelaskan putusan Dewan Pengawas KPK bersifat mutlak.
Termasuk dalam putusan pelanggaran etik berat, yang ditujukan untuk Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.
Sehingga, putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding. Terlebih, Firli yang tidak pernah menghadiri sidang etik.