Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur (© 2023 merdeka.com)

Terdakwa kabur memanfaatkan kelengahan pengamanan dan jaksa dengan melepas borgol.

Seorang terdakwa kasus penyebaran video porno, Bintang Mahesa Supriyadi kabur menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/12) kemarin.


Sebelumnya Bintang dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, terdakwa Bintang dituntut Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menjalani sidang di PN Makassar. Terdakwa kabur memanfaatkan kelengahan pengamanan dan jaksa dengan melepas borgol.

Dok. Istimewa
© 2023 merdeka.com

"Dia lihat ada peluang, kemudian minta ke WC alasannya. Nah, setelah itu (terdakwa) keluar dari ruang sidang mau ke WC dan sudah tidak kembali lagi," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Makassar, Rabu malam (20/12). 

Menyadari terdakwa tidak kunjung kembali menjalani sidang, para petugas kemudian melakukan pencarian, namun tidak ditemukan. 

Menyadari terdakwa tidak kunjung kembali menjalani sidang, para petugas kemudian melakukan pencarian, namun tidak ditemukan. 
© 2023 merdeka.com

Setelah itu, petugas dan jaksa memeriksa CCTV di Pengadilan Negeri Makassar dan terlihat terdakwa keluar dari PN Makassar. 

"Dari kamera pengawas itu terdakwa itu terlihat meninggalkan PN Makassar menuju ke Lapangan Karebosi. Setelah itu tak terlihat lagi,"

ungkapnya.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Usai kejadian tersebut, Kejari Makassar berkoordinasi dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk menangkap pelaku. Sundari menyebutkan pihaknya juga sempat menanyakan keberadaan Bintang kepada ayahnya. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dari situ petugas Kejari Makassar bersama dengan Jatanras Polrestabes Makassar mengetahui keberadaan terdakwa. Tim intel kemudian memantau keadaan terdakwa di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa yaitu di kediaman pacarnya atas nama Feby," bebernya.

Setelah ditangkap kembali, terungkap terdakwa usai kabur dari PN Makassar langsung menuju ke Pelabuhan Soekarno Hatta.

Untuk menuju ke Pelabuhan Makassar, terdakwa berjalan kaki dari Lapangan Karebosi dan selanjutnya menyewa bentor hingga ke rumah pacarnya.

"Dari situ terdakwa menyewa bentor menuju ke rumah pacarnya di Jalan Poros Malino," ujarnya.

Sundari menambahkan atas kejadian ini, pihaknya melakukan evaluasi, khususnya bagi pengawal tahanan. Dia ingin tim pengawal tahanan untuk selalu menjalankan standar operasional prosedur (SOP). 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Saya harus mengevaluasi semua tim pengawal kejaksaan yang bertugas. Tidak boleh ada lagi kelengahan dan harus ada peningkatan pengawasan," pungkasnya.

Rekomendasi