FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.

Herman
Oleh Herman - Reporter
FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP
FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP (Merdeka.com)

Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (tiga kanan) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (tiga kanan) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Ju
Dok. Istimewa

Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap. Foto: Lip
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu, Nus Wakerkwa juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal yang dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pada sidang kali ini, DKPP masih mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, para pihak terkait telah dipanggil secara patut. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, para pihak terkait telah dipanggil secara patut. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Rekomendasi