Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan dari kubu 02 Anies Baswedan-Muhaimin dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4). Dalam putusan, tiga hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan dissenting opinion, menyinggung terkait bansos yang dilakukan Presiden Jokowi. Dia menyebut bansos bisa menjadi kamuflase bagi kepala negara karena penyerahan dilakukan waktunya berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Advertisement