Sebagai Balasan, Mesir Nyatakan Diplomat Ethiopia Persona Non Grata 48 Jam

Mesir menyatakan seorang diplomat Ethiopia persona non grata dan memberi 48 jam untuk keluar, membalas pengusiran diplomat Mesir oleh Addis Ababa.

Septian Deny
Oleh Septian Deny - Reporter
Sebagai Balasan, Mesir Nyatakan Diplomat Ethiopia Persona Non Grata 48 Jam
Bendera Mesir berkibar di Terusan Suez (AFP)

Mesir menyatakan seorang diplomat Ethiopia sebagai persona non grata dan memberi waktu 48 jam untuk meninggalkan wilayahnya, sebagai respons atas pengusiran diplomat Mesir oleh Addis Ababa, dikutip dari Anadolu, Jumat (2/10/2026).

Istilah persona non grata dalam bahasa Latin berarti "orang yang tidak diinginkan" atau "orang yang tidak diterima".

Kantor berita pemerintah Mesir, MENA, pada Kamis melaporkan keputusan tersebut dengan mengutip seorang pejabat senior Mesir. Ia menyebut Kairo menyesalkan keputusan Ethiopia yang menyatakan seorang diplomat Kedutaan Besar Mesir di Addis Ababa sebagai persona non grata.

“Pihak Ethiopia memiliki sejarah mengaitkan kegagalannya dalam mengelola urusan internal dan krisis yang terus berlanjut dengan dugaan campur tangan asing, sehingga menutupi masalah yang sedang mereka hadapi,” kata pejabat tersebut.

Menurut pejabat itu, Mesir menolak campur tangan dalam urusan internal negara lain dan tetap mempertahankan kebijakan untuk tidak mengomentari perkembangan domestik di Ethiopia maupun negara lain, sejalan dengan hukum internasional dan Piagam PBB.

Atas dasar prinsip timbal balik, Kairo menyatakan seorang konselor di Kedutaan Besar Ethiopia di Kairo sebagai persona non grata dan memerintahkannya meninggalkan Mesir. MENA mengidentifikasi diplomat tersebut sebagai Egazi Emelo Borougi.

Sebelumnya, Ethiopia memerintahkan penutupan kedutaannya di Asmara, ibu kota Eritrea, serta menyatakan 10 diplomat Eritrea yang bertugas di Addis Ababa sebagai persona non grata.

Setelah langkah itu, Addis Ababa juga menyatakan seorang diplomat di Kedutaan Besar Mesir di Addis Ababa sebagai persona non grata dan memberinya batas waktu untuk meninggalkan negara tersebut.

Rekomendasi