Menaker Yassierli Bicara RUU Ketenagakerjaan: Tak Ada Titipan Pasal

Pemerintah bersama DPR terus mengakomodasi aspirasi pekerja dan buruh dalam RUU Ketenagakerjaan

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Menaker Yassierli Bicara RUU Ketenagakerjaan: Tak Ada Titipan Pasal
Menaker Yassierli Bicara RUU Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah bersama DPR terus mengakomodasi aspirasi pekerja dan buruh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Yassierli dalam Dialog Sosial Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan diikuti 15 pimpinan serta perwakilan federasi serikat pekerja KSPSI, Jumat (2/10/2026).

Yassierli mengatakan pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) DPR terus menyerap dan menyelaraskan masukan dari berbagai elemen buruh untuk menghasilkan regulasi yang adil dan komprehensif.

"Insya Allah undang-undang yang akan kita miliki ini adalah yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk," ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk mengatur persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Cakupannya antara lain penyiapan angkatan kerja, pelatihan kompetensi untuk menghadapi perubahan dunia kerja, penyediaan pasar kerja, serta perbaikan proses rekrutmen dan pemagangan.

RUU tersebut juga membahas perlindungan hak pekerja selama masa kerja, termasuk pengupahan, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Salah satu wacana yang dibahas adalah penarikan fungsi pengawasan ke tingkat pusat.

Selain itu, perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) turut menjadi bagian dari pembahasan.

Yassierli kembali menegaskan pemerintah dan DPR berkomitmen menyerap aspirasi pekerja dan buruh. Dia memastikan penyusunan RUU dilakukan secara transparan tanpa titipan kepentingan tertentu.

"Kami dari Kemnaker memastikan tidak 'masuk angin' dalam penyelesaian atau penyusunan rumusan ini. Tidak ada titipan pasal. Kami ingin memberikan yang terbaik buat bangsa ini," ujar Yassierli.

Dia juga mengapresiasi serikat pekerja yang memilih ruang dialog untuk menyampaikan masukan terkait penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

"Mari kita sama-sama hadirkan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang lebih baik, adil, dan memberikan kesejahteraan buat buruh di Indonesia. Tagline kita: maju industrinya, sejahtera pekerjaannya," pungkasnya.

 

Diskusi dengan Jumhur dan Pimpinan DPR

Dialog sosial tersebut dipimpin Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat dan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal serta para pimpinan serikat buruh anggota KSPSI.

Dialog digelar untuk mendiskusikan sekaligus menyerap aspirasi pimpinan buruh terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah telah memberikan ruang dialog yang komprehensif dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Menurut dia, langkah itu patut diapresiasi dan mendapat sambutan positif dari kalangan buruh.

Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi juga menilai aspirasi buruh telah banyak terakomodasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Bahkan 70 persen materi RUU berasal dari aspirasi buruh," pungkasnya.

Rekomendasi