Kronologi Dua Bule di Bali Pukul Pegawai Restoran hingga Babak Belur

Kedua pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kronologi Dua Bule di Bali Pukul Pegawai Restoran hingga Babak Belur
Kronologi Dua Bule di Bali Pukul Pegawai Restoran hingga Babak Belur (Merdeka.com)

Kedua pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Polisi menangkap dua warga Belgia bernama Ismail Lhamiti (28) dan Guy Klerkx (27), karena menganiaya dua pegawai restoran bernama Putu Sudarma (28) dan Gede Ariana (30).

Penganiayaan itu terjadi di depan Pepino Pizza, di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (6/9) subuh waktu setempat.

"Motifnya, karena salah paham (dua) pelaku membela wanita yang dikira digoda oleh korban," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Jumat (8/9).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kronologi penganiayaan itu berawal ketika seorang perempuan warga negara asing yang tidak diketahui identitasnya membeli sepotong pizza di Pepino Pizza seharga Rp30 ribu namun hanya membayar Rp10 ribu. Kemudian diminta kekurangan pembayaran diminta korban Putu Sudarma, pegawai Pepino Pizza.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Namun, bule wanita tersebut tidak mau membayar uang kekurangan sehingga terjadi perdebatan. Sesaat kemudian, datang dua pelaku dengan maksud membela wanita tersebut. Tetapi, tidak ada menanyakan permasalahan atau penyebabnya.

Pelaku Ismail lalu mendorong dan menonjok Putu Sudarma. Sementara pelaku Guy memukul korban Gede Ariana yang berada di lokasi hingga terjatuh.

"Akibat perbuatan pelaku, korban Putu Sudarma mengalami luka dan berdarah di bagian pipi kanan dan korban Gede Ariana mengalami luka robek di hidung," ujar Teguh.

Pelaku terancam penjara dua tahun

Berdasarkan laporan peristiwa tersebut, penyidik Polsek Kuta Utara mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku yang saat itu masih berada di TKP.

"Dan dibawa ke Kantor Polsek Kuta Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 351, Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Rekomendasi