DPR resmi mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Dalam rapat ini, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE.
Usai poin-poin perubahan dibacakan Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota DPR.
Advertisement
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Lodewijk.
Advertisement
“Setuju,”
respons anggota DPR dalam rapat paripurna.
merdeka.com
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada pengambilan keputusan tingkat pertama dalam rapat pada Rabu (22/11) lalu.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan rapat tersebut, revisi UU ITE akan disahkan pada rapat paripurna selanjutnya, yakni hari ini Selasa (5/12).
Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
“Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok,"
kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Advertisement
merdeka.com
Meutya menjelaskan, fokus revisi UU ITE kali ini adalah mengamankan transaksi digital. Tidak ada hal yang terkait dengan sanksi.
"Undang-undang ini namanya transaksi elektronik, kita hampir lupa karena banyak kasus ITE ini justru bukan digunakan untuk transaksi elektronik," katanya.
DPR dalam revisi ini ingin menyempurnakan ekosistem digital. Khususnya untuk memperbaiki transaksi ekonomi digital.
Advertisement