DPR resmi mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8932090/original/008849000_1782961058-1701766129644-jvzi4h.jpg)
Dalam rapat ini, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE.
Usai poin-poin perubahan dibacakan Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota DPR.
Advertisement
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8932091/original/029041500_1782961058-1701766144284-17w1h.jpg)
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Lodewijk.
Advertisement
“Setuju,”
respons anggota DPR dalam rapat paripurna.
merdeka.com
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8932092/original/022916100_1782961058-1701766211937-qqvaq.png)
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada pengambilan keputusan tingkat pertama dalam rapat pada Rabu (22/11) lalu.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan rapat tersebut, revisi UU ITE akan disahkan pada rapat paripurna selanjutnya, yakni hari ini Selasa (5/12).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8932093/original/078519300_1782961058-1701766235260-d2tg4.png)
Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
“Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok,"
kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Advertisement
merdeka.com
Meutya menjelaskan, fokus revisi UU ITE kali ini adalah mengamankan transaksi digital. Tidak ada hal yang terkait dengan sanksi.
"Undang-undang ini namanya transaksi elektronik, kita hampir lupa karena banyak kasus ITE ini justru bukan digunakan untuk transaksi elektronik," katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8932094/original/098078600_1782961058-1701766263302-b9hopf.png)
DPR dalam revisi ini ingin menyempurnakan ekosistem digital. Khususnya untuk memperbaiki transaksi ekonomi digital.
Advertisement

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8932089/original/093356300_1782961057-1701766088183-pnm3r.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381669/original/081288800_1792845633-144930.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381532/original/028252500_1792827045-506190.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381701/original/050443900_1792851749-WhatsApp_Image_2026-10-24_at_20.50.33.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380478/original/003500700_1792711880-000_D43U7FZ.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381642/original/064526400_1792843395-WhatsApp_Image_2026-10-24_at_12.35.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381623/original/085941700_1792840725-IMG-20261024-WA0079.jpg)