Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September

7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September
Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September (Merdeka.com)

Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September

Korlantas Polri mengiimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat berkendara

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi zebra serentak di seluruh Indonesia, Mulai hari ini, Senin 4 September sampai 17 September 2023.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, mengimbau segenap masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendaranya.

“Korlantas Polri mengiimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat berkendara,” 

kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, , pada Senin (4/9).

7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra

Di kesempatan yang sama, Humas Polri menyatakan terdapat 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra.

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Rekomendasi