Atas perbuatannya, Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar 26,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Vonis yang dijatuhkan kepada Bambang Kayun Panji Sugiharto ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perwira menengah Polri ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Advertisement
Advertisement