Atas perbuatannya, Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar 26,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
Advertisement
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Panji Sugiharto seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Advertisement
Bambang Kayun Panji Sugiharto merupakan terdakwa kasus suap untuk pengurusan perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Advertisement
Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Advertisement
Bambang Kayun juga dipidana denda Rp200 juta.
Advertisement
Apabila denda pidana tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Advertisement
Bambang Kayun Panji Sugiharto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar.
Vonis yang dijatuhkan kepada Bambang Kayun Panji Sugiharto ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perwira menengah Polri ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Advertisement
Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar.
Advertisement
Suap juga ia terima berupa kendaraan mobil mewah Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).