FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Herman
Oleh Herman - Reporter
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui (Merdeka.com)

Atas perbuatannya, Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar 26,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Panji Sugiharto seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).<br>
Dok. Istimewa
Bambang Kayun Panji Sugiharto merupakan terdakwa kasus suap untuk pengurusan perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.<br>
Dok. Istimewa
Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dok. Istimewa
Bambang Kayun juga dipidana denda Rp200 juta.
Dok. Istimewa
Apabila denda pidana tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dok. Istimewa
Bambang Kayun Panji Sugiharto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Vonis yang dijatuhkan kepada Bambang Kayun Panji Sugiharto ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perwira menengah Polri ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar.
Dok. Istimewa
Suap juga ia terima berupa kendaraan mobil mewah Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dok. Istimewa
Rekomendasi