Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat pagi (28/8/2026), diwarnai interupsi sejumlah peserta. Suasana forum menghangat ketika pembahasan tata tertib masuk ke topik mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU.
Interupsi pertama datang dari perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, yang mendesak perubahan jadwal dan mengusulkan agar pembahasan Sidang Pleno I dihubungkan langsung dengan Sidang Pleno IV. Peserta lain turut mengajukan pertanyaan terkait dasar pelaksanaan muktamar.
Salah satunya, Muzammil, mempertanyakan landasan hukum forum yang tengah berjalan. "Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris," tegas Muzammil di tengah persidangan.
Advertisement
Interupsi Warnai Pleno I, Mekanisme Pemilihan Dipersoalkan
Pimpinan sidang, Prof. Nuh, menanggapi usulan dan pertanyaan peserta. Ia menjelaskan alasan pemisahan agenda Pleno I yang membahas tata tertib dengan Pleno IV yang mengatur pemilihan, merujuk pada mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso tentang perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.
"Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan," jelas Prof. Nuh.
Ia memaparkan perbedaan Muktamar ke-35 NU di Jombang dengan Muktamar ke-34 di Lampung. Pada Muktamar sebelumnya tidak ada mandat dari Munas dan Konbes mengenai perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum. Karena itu, mekanisme baru perlu dibahas dan diselesaikan dalam Muktamar kali ini.
Setelah perdebatan dan sejumlah interupsi, muktamirin menyepakati tata tertib Muktamar sehingga sidang pleno dapat berlanjut ke agenda berikutnya.
Advertisement
Alur Persidangan Muktamar: LPJ Hingga Bahtsul Masail
Mekanisme persidangan dalam Muktamar NU terbagi dalam beberapa Sidang Pleno dan Sidang Komisi. Setiap forum memiliki peran yang berbeda dalam menetapkan arah organisasi, kebijakan, serta keputusan keagamaan.
Salah satunya adalah Sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), ketika PBNU periode berjalan memaparkan kinerja, program kerja, dan keuangan selama lima tahun masa khidmah. Setelah dievaluasi dan diterima peserta, pengurus dinyatakan demisioner.
Berikutnya, Sidang Organisasi dan AD/ART membahas penyesuaian aturan dasar organisasi, arah kebijakan strategis, serta rancangan program kerja NU untuk lima tahun ke depan.
Adapun Sidang Komisi Bahtsul Masail merupakan forum kiai dan ulama untuk membahas, merumuskan, dan menetapkan hukum Islam kontemporer terkait persoalan keagamaan, kemasyarakatan, undang-undang, hingga isu global terbaru.
Advertisement
Pemilihan Rais Aam Lewat AHWA, Ketua Umum Melalui Penjaringan
Mekanisme pemilihan kepemimpinan menjadi agenda utama Muktamar NU. Pergantian kepemimpinan berlangsung melalui dua jalur: struktur Syuriyah sebagai pemimpin tertinggi/pengawas dan Tanfidziyah sebagai pelaksana harian.
-
Pemilihan Rais Aam Melalui AHWA
Pemilihan Rais Aam menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yaitu musyawarah mufakat tertutup oleh sejumlah ulama senior yang dipilih. Peserta muktamar dari tingkat cabang dan wilayah mengusulkan nama ulama untuk masuk tabulasi; nama dengan tabulasi tertinggi disahkan menjadi anggota formal AHWA. Selanjutnya, AHWA bersidang tertutup untuk bermusyawarah dan menetapkan Rais Aam PBNU.
-
Pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah
Pemilihan Ketua Umum PBNU dipimpin presidium sidang berdasarkan tata tertib yang telah disahkan muktamirin. Tidak ada pendaftaran terbuka; penjaringan dilakukan langsung, di mana pemilik hak suara menuliskan nama bakal calon pada surat suara. Bakal calon yang memenuhi ambang batas minimal suara sesuai tata tertib disahkan menjadi calon ketua umum. Sebelum pemilihan final, calon harus memperoleh persetujuan atau restu tertulis dari Rais Aam terpilih. Jika hanya ada satu calon atau tercapai mufakat, calon tersebut langsung ditetapkan; jika tidak, dilakukan pemungutan suara.
-
Penetapan Tim Formatur
Setelah Rais Aam dan Ketua Umum PBNU terpilih disahkan, Muktamar menunjuk Tim Formatur yang dipimpin keduanya bersama perwakilan wilayah. Tim ini bertugas menyusun struktur lengkap jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk masa khidmah lima tahun berikutnya.