Suami dr Qory Ulfiyah, Willy Sulistyo ditangkap karena disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kini sang istri justru dikabarkan ingin mencabut laporannya. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan kabar itu. Meski begitu, rencana pencabutan laporan baru disampaikan secara lisan.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman, baik terhadap korban dan pelaku. "Kami lihat dan komunikasikan dengan korban, pasangan ini memang saling menyayangi. Terjadi kekerasan itu dipicu emosi yang telah memuncak. Tapi itu (pencabutan laporan) baru disampaikan secara lisan," kata Teguh, Senin (20/11).
Advertisement
Advertisement
"Betul laporan ini bukan delik aduan terutama Pasal 44 ayat (1) itu delik murni untuk UU KDRT," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian di media sosial setelah dr Cory dilaporkan hilang. Dia disebutkan tengah hamil dan menjadi korban KDRT.