Ade Ary mengatakan ke-16 orang diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan.
Advertisement
Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan 16 orang tersebut dibagi kedua TKP. Sebanyak 8 orang diamankan depan DPR/MPR dan 8 orang di depan KPU.
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unras di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian ," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3).
Ade Ary mengatakan ke-16 orang diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan. Hal itu dianggap melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan himbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," ujarnya.
Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan siapa saja yang diamankan dalam peristiwa tersebut. Dia hanya menyampaikan sampai saat ini 16 pendemo masih menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat. Inilah yang didalami,"
ujarnya.
merdeka.com
Advertisement