Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tiga pelaku diamankan dari lokasi usaha BBM oplosan itu. Mereka adalah AS (70), IS (33), dan ER (25). Namun, pemilik usaha dan dua pegawai lain sudah melarikan diri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke nomor WhatsApp pribadi Kapolda Sumsel. Petugas menuju TKP di Desa Ibul Besar II, Pemulutan, Ogan Ilir, seperti yang dilaporkan, Senin (21/8).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke nomor WhatsApp pribadi Kapolda Sumsel. Petugas menuju TKP di Desa Ibul Besar II, Pemulutan, Ogan Ilir, seperti yang dilaporkan, Senin (21/8).
Dok. Istimewa

Tim memergoki pegawai sedang melakukan proses pemindahan BBM hasil sulingan tradisional asal Musi Banyuasin ke sejumlah drum.

Tim memergoki pegawai sedang melakukan proses pemindahan BBM hasil sulingan tradisional asal Musi Banyuasin ke sejumlah drum.
Dok. Istimewa

Para pelaku langsung diamankan dan polisi melakukan penggeledahan lalu memasang garis polisi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan, para pelaku nekat kembali beroperasi meski pernah didatangi pada 28 Juli 2023. Ketika itu tidak ada aktivitas pengoplosan dan tempat dalam keadaan kosong.

'Sempat kami gerebek tapi kosong, dua hari lalu kami datangi lagi dan mereka nekat tetap beraktivitas, tiga tersangka kami amankan.'

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Hillal Adi Imawan, Rabu (23/8).

Dia menjelaskan, para tersangka mendapatkan pasokan dari sumur ilegal di Musi Banyuasin. 


 Minyak itu awalnya berwarna putih bening lalu menjadi kehijauan menyerupai pertalite setelah dicampur dengan zat pewarna. 

 Tak banyak pegawai yang bekerja di sana. Pemilik, HN (buron), memerintahkan tersangka AS dan dua pekerja lagi yang juga buron, JS dan MN, meniru pertalite asli dengan bahan baku minyak mentah hasil sulingan warga. 

 Kemudian tersangka IS dan ER bertugas memasarkannya ke wilayah Musi Banyuasin. Mereka mengangkut pertalite tiruan itu menggunakan mobil ke warung-warung. 

'Pemilik usaha dan dua pekerja lain kami nyatakan buron,' ujarnya.

'Pemilik usaha dan dua pekerja lain kami nyatakan buron,' ujarnya.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Polisi menyimpulkan usaha ini masuk dalam tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti disita drum besi ukuran 220 liter dalam keadaan kosong, buah drum besi ukuran 220 liter berisikan cairan diduga BBM sulingan tradisional yang telah diberi pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertalite, cangkir plastik bekas air mineral di duga bekas pewarna untuk mengolah BBM, dan mobil pikap Suzuki Mega Carry nomor polisi BG 8028 BQ warna hitam yang mengangkut 2 buah tedmon petak ukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong. 


 Kemudian mobil merek Wuling Confero nomor polisi BG 1079 MH warna hitam yang mengangkut 11 buah jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong dan 14 jeriken yang berisi cairan diduga BBM sulingan tradisional yang telah diberi pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertalite.
Rekomendasi