Polisi Dihujani Tusukan saat Gerebek Markas Narkoba, Kondisinya Mengenaskan

Pelaku yang menikam polisi sudah dilumpuhkan petugas.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Polisi Dihujani Tusukan saat Gerebek Markas Narkoba, Kondisinya Mengenaskan
Polisi Dihujani Tusukan saat Gerebek Markas Narkoba, Kondisinya Mengenaskan (Merdeka.com)

Korban mengalami luka pada bagian lengan kanan, perut, dan paha.

Seorang anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Teddy Diandora (35), mengalami banyak luka tusukan akibat ditikam target operasi narkoba. Sementara pelaku, MK (35), dilumpuhkan petugas. Peristiwa itu terjadi saat korban dan satuannya menggerebek rumah pelaku di Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan, Jumat (18/8) malam. Ketika itu, rumah pelaku gelap gulita yang menyebabkan petugas kesulitan mencari pelaku.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tim pun berpencar mengelilingi rumah. Sementara korban menggunakan senter dan menduga pelaku bersembunyi di kandang ayam belakang rumah.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Benar saja, pelaku ada di sana. Begitu sinar senter itu tepat di wajah pelaku, ia langsung menyerang korban dengan pisau.

Serangan mengenai lengan kanan, perut, dan paha korban.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Meski terluka, korban masih sempat memegangi pelaku agar tidak melarikan diri.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mendapati hal itu, rekan-rekan korban berupaya menyelamatkannya dan menangkap pelaku. Lantaran melakukan perlawanan, tangan pelaku ditembak polisi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan kondisinya semakin membaik.

Sementara pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Korban diserang saat menggerebek tersangka yang merupakan TO narkoba,"

ungkap Listiyono, Selasa (22/8).

Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk membongkar jaringannya. Ia diduga kerap menjual narkoba jenis ganja di rumahnya.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk membongkar jaringannya. Ia diduga kerap menjual narkoba jenis ganja di rumahnya.
Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sementara terkait narkoba, dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup. "Tersangka dijerat dua tindak pidana berbeda, yaitu peredaran narkoba dan tindak pidana umum," pungkasnya.

Rekomendasi