Rahmat Effendi Dipenjara, Tri Adhianto Resmi Dilantik Sebagai Wali Kota Bekasi

Tri sebelumnya adalah Wakil Wali Kota bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah Wali Kota, Rahmat Effendi ditangkap KPK.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
Rahmat Effendi Dipenjara, Tri Adhianto Resmi Dilantik Sebagai Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi Dipenjara, Tri Adhianto Resmi Dilantik Sebagai Wali Kota Bekasi (Merdeka.com)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto Cahyono sebagai Wali Kota Bekasi di gedung Sate, Senin (21/8). Pelantikan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Sisa jabatan Tri sebagai Wali Kota Bekasi definitif selama kurang lebih satu bulan hingga 20 September mendatang.

Tri sebelumnya adalah Wakil Wali Kota bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah Wali Kota, Rahmat Effendi ditangkap KPK.

Tri sebelumnya adalah Wakil Wali Kota bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah Wali Kota, Rahmat Effendi ditangkap KPK.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2022. Sejak saat itu, Tri menggantikan peran sebagai Plt hingga akhirnya ditetapkan sebagai Wali Kota definitif untuk menghabiskan masa jabatan periode 2018-2023.

Rahmat Effendi Dipenjara

Rahmat Effendi alias Pepen sebelumnya dieksekusi KPK ke Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Pepen dijebloskan ke bui lantaran kasus suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Eksekusi Pepen berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Pepen 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Pepen dieksekusi ke Lapas Cibinong oleh Jaksa KPK dipimpin Eva Yustisiana pada Senin 7 Agustus 2023.

Pesan Ridwan Kamil untuk Tri Adhianto

Ridwan Kamil mengimbau tetap menjalankan tugas secara professional. Selain itu, Ridwan Kamil mengingatkan bahwa kecintaan dan pengabdian kepada warga Bekasi harus terus ditingkatkan, sekaligus menjalankan reformasi birokrasi serta memberikan pelayanan publik dengan maksimal. "Ini adalah takdir dan hak dari bapak Dr Tri Adianto untuk tercatat dalam sejarah menjadi Wali Kota Bekasi yang sesungguhnya," kata Ridwan Kamil.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Amanat Ridwan Kamil lainnya adalah persiapan menghadapi Pemilu 2024.

Ridwan Kamil ingin semua daerah berkolaborasi membuat pesta demokrasi berjalan baik, damai dan tanpa kendala.

Masa Jabatan Enam Wali Kota di Jawa Barat Berakhir September 2023

Diketahui, terdapat enam wali kota dan bupati di Jawa Barat akan mengakhiri jabatannya pada 20 September 2023. Yakni, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat. Nama Penjabat Wali Kota atau Penjabat Bupati bagi enam daerah tersebut sedang digodok di Kemendagri.

Rekomendasi