Alasan Faktor Ekonomi, Ibu di Gunungkidul Tega Bunuh Anak Keempat yang Baru Lahir

Seorang ibu berinisial I (39), warga Semanu, Gunungkidul, DIY, tega membunuh bayinya sendiri karena alasan faktor ekonomi.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Alasan Faktor Ekonomi, Ibu di Gunungkidul Tega Bunuh Anak Keempat yang Baru Lahir
Alasan Faktor Ekonomi, Ibu di Gunungkidul Tega Bunuh Anak Keempat yang Baru Lahir (Merdeka.com)

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki berawal dari laporan warga pada Jumat (4/8) yang lalu. Jasad bayi malang itu dibuang dalam tas kresek di Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul.

Edy menerangkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi ditemukan fakta-fakta tentang sosok pembuang mayat bayi itu. Saat itu petugas dari Polsek Semanu memeriksa sepasang suami istri.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan terpenuhi dua alat bukti. Penyidik Polsek Semanu menetapkan I (39) yang merupakan ibu dari bayi yang dibuang sebagai tersangka," kata Edy, Selasa (7/11).

Berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan bayi yang merupakan anak keempat dari tersangka I karena faktor ekonomi.

"Tersangka melahirkan bayi laki-laki di dalam dapur rumahnya tanpa dibantu siapa pun pada Kamis (3/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya, Jumat (4/8) tersangka membunuh bayinya dengan cara membekap mulutnya dan membungkus dengan handuk," tutur Edy.

"Kemudian jenazah bayi dimasukkan ke dalam kantong plastik. Kemudian dibuang oleh tersangka 50 meter dari rumahnya. Dibuang di sana untuk memudahkan saja," imbuh Edy.

Atas perbuatannya, I dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tutup Edy.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tutup Edy.
Dok. Istimewa
Rekomendasi