MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mahkamah Agung (MA) menyulap vonis hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs dalam sidang kasasi yang digelar kemarin, Selasa (9/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pada sidang itu, hakim MA menganulir hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI sebagaimana menguatkan vonis tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim MA. Dia juga menyebut dalam memutuskan masih mengacu dengan fakta hukum seperti halnya dalam tuntutan Jaksa yakni Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Setelahnya, pihak Jaksa tidak memiliki wewenang dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kendati demikian, kata Ketut, terkait dengan PK, dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris sebagaimana diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketut juga menambahkan, pihaknya telah menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebagaimana diketahui, MA dalam sidang kasasi yang diajukan oleh Sambo Cs, telah meringankan keputusan yang telah dikuatkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Lalu, Kuat Ma'aruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Rekomendasi