Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI (Merdeka.com)

Pasalnya kasus yang disidik KPK turut menyangkut dua prajurit TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyayangkan tindakan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa adanya koordinasi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyayangkan tindakan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa adanya koordinasi.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berujung ditetapkannya dua prajurit aktif yakni Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi dan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabasarnas.

"Soal koordinasi apalagi penangkapan disini, kalau itu seharusnya koordinasi baik ke kita," kata Agung saat jumpa pers, Jumat (28/7).

"Soal koordinasi apalagi penangkapan disini, kalau itu seharusnya koordinasi baik ke kita," kata Agung saat jumpa pers, Jumat (28/7).
Dok. Istimewa

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Karena TNI telah berkomitmen untuk menindak siapapun prajurit yang bermasalah dengan hukum. "Tadi kita sampaikan kalau takut bocor sudah enggak usah ngasih awalnya, kasih tahu pak jam sekian standby kami mau nangkap TNI udah gitu saja dulu" kata dia.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kita enggak akan tanya dimana, masalah apa. Kita akan ikut ini kan dekat sekali di Mabes. Mungkin enggak usah ditangkap di luar cukup di parkiran kita tangkap. Kita yang ini kan, saya kira demikian," ujar Agung.

Sehingga, Agung meluruskan terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap dua prajuritnya bukan terjadi di wilayah Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Sehingga, Agung meluruskan terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap dua prajuritnya bukan terjadi di wilayah Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Dok. Istimewa

Foto: Ilustrasi Prajurit TNI.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Melainkan di tempat lain di lingkungan Mabes TNI. "Berkaitan OTT tadi sedikit diluruskan, memang serah terima uang itu ada di halaman parkir BRI Mabes TNI Cilangkap. Tapi kan kedua orang ini ditangkap. Di luar Markas Besar TNI ini perlu kita tegaskan," ujar Agung.

"Jadi Letkol ABC ditangkap di kawasan Cipayung. Di Warung Soto Seger Boyolali dekat Polsek Cipayung. Tapi di berita di tangkap di Cilangkap. Inilah yang seolah-olah 'Oh ini ditangkap di lingkungan Mabes TNI'," tambah Agung.

"Jadi Letkol ABC ditangkap di kawasan Cipayung. Di Warung Soto Seger Boyolali dekat Polsek Cipayung. Tapi di berita di tangkap di Cilangkap. Inilah yang seolah-olah 'Oh ini ditangkap di lingkungan Mabes TNI'," tambah Agung.
Dok. Istimewa

Foto: Merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pada kesempatan sama, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menanggapi seharusnya KPK bisa melakukan koordinasi lebih dulu.

Sebab, proses OTT bukan dilakukan tanpa ada serangkaian penyelidikan sebelumnya.

Sebab, proses OTT bukan dilakukan tanpa ada serangkaian penyelidikan sebelumnya.
Dok. Istimewa

"OTT itukan prosesnya panjang, tidak semena-mena ketemu di jalan langsung ditangkap," ujar Julius.

Terlebih, Julius menegaskan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tidak akan melindungi siapapun prajurit bersalah. Sehingga apapun pelanggaran akan diproses sesuai aturan berlaku. "Pada prinsipnya reward dan punishment yang diterima segenap prajurit TNI bagi beliau sangat konsisten dan jelas," kata Julius. "Kedua berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakan hukum harus ditegakan. Namun jangan sampai melanggar hukum apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh aparat penegak hukum," tambah Julius.

Rekomendasi