Mario yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Advertisement
Motivator kenamaan Indonesia Maryono Teguh atau akrab disapa Mario Teguh turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Atas kasus dugaan dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar oleh pelapor Sunyoto Indra Prayitno.
Advertisement
Laporan ini teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023.
Atas terlapor Mario yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Sunyoto, Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Jumat (14/7).
Advertisement
Ia menjelaskan, dasar laporan polisi yang ditujukan kepada Mario Teguh,
Lantaran kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak si motivator tersebut untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Advertisement
Sayangnya, Mario Teguh melanggar kontrak kerja. Hal itu lantas membuat kliennya merugi sampai Rp5 miliar.
Foto: Mario Teguh dan istri.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp5 miliar," ujarnya.
Advertisement
Dalam laporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto.
Dengan alasan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan ke polisi.
Advertisement
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," kata dia.
Foto: Mario Teguh dan istrinya.
Advertisement
"Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan" tambahnya.
Foto: Mario Teguh dan anaknya.
Advertisement
Korban menempuh jalur hukum, karena Mario Teguh tidak merespons somasi yang 3 kali dikirim.
"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," katanya.
Advertisement
Terkait pelaporan tersebut, korban Mario Teguh dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal sebagai pelapor oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Foto: Mario Teguh.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun membenarkan adanya laporan terhadap Mario Teguh yang dilayangkan Sunyoto Indra Prayitno.
Sampai dengan berita ini dimuat, merdeka.com sudah sejak Kamis (13/7) kemarin telah mencoba menghubungi Mario Teguh melalui akun sosial medianya. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan atas informasi soal laporan terhadap dirinya.
Advertisement