Pembongkaran Rumah Dinas Jawatan Pos Gorontalo: Tim Ahli Sebut Bagian Sejarah Kemerdekaan RI

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo menyoroti pembongkaran Rumah Dinas Jawatan Pos yang dinilai memiliki nilai sejarah penting bagi kemerdekaan RI, memicu perdebatan pelestarian warisan bangsa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pembongkaran Rumah Dinas Jawatan Pos Gorontalo: Tim Ahli Sebut Bagian Sejarah Kemerdekaan RI
Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo menyoroti pembongkaran Rumah Dinas Jawatan Pos yang dinilai memiliki nilai sejarah penting bagi kemerdekaan RI, memicu perdebatan pelestarian warisan bangsa. (AntaraNews)

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo menyoroti pembongkaran bangunan Rumah Dinas (Rudis) Jawatan Pos. Bangunan ini merupakan bagian dari situs cagar budaya karena dinilai memiliki nilai sejarah penting terkait perjuangan kemerdekaan di daerah itu.

Anggota TACB Kota Gorontalo, Joni Apriyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pembangunan fasilitas baru di kawasan cagar budaya. Namun, TACB merekomendasikan konsep adaptasi agar bangunan bersejarah tetap terpelihara.

Konsep adaptasi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang bertujuan untuk melestarikan bangunan tersebut. Bangunan Rumah Dinas Jawatan Pos memiliki makna historis kuat karena berkaitan dengan Hari Patriotik 1942 di Gorontalo.

Bangunan Rumah Dinas Jawatan Pos memiliki makna historis yang kuat karena berkaitan erat dengan peristiwa perjuangan rakyat Gorontalo pada tahun 1942, yang dikenal sebagai Hari Patriotik. Peristiwa ini adalah tonggak sejarah penting bagi kemerdekaan Gorontalo, bahkan terjadi lebih awal dari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 1945.

Joni Apriyanto menjelaskan bahwa keberadaan bangunan bersejarah tersebut sangat penting. Hal ini mengingat Gorontalo memiliki keterbatasan artefak dan tinggalan fisik yang berkaitan dengan peristiwa bersejarah tersebut. Rumah Dinas Jawatan Pos dan Kantor Pos menjadi salah satu bukti fisik yang masih tersisa dari momen krusial tersebut.

Kebutuhan pemilik lahan untuk kepentingan ekonomi seharusnya tetap memperhatikan prinsip pelestarian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo, Kantor Pos dan Rumah Dinas Jawatan Pos merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memiliki tugas sebatas memberikan rekomendasi dan kajian akademik terkait penetapan cagar budaya. Sementara itu, tindak lanjut kebijakan berada pada pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan adanya pembagian peran yang jelas antara TACB sebagai penasihat ahli dan pemerintah daerah sebagai pembuat keputusan.

Terkait proses hukum yang sempat berlangsung, Joni menyebut pihaknya mengetahui adanya upaya gugatan untuk membatalkan SK penetapan bangunan cagar budaya tersebut. Namun, TACB tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Ketiadaan keterlibatan ini berarti TACB tidak dapat memberikan pertimbangan akademik dari sisi sejarah, kebudayaan, arkeologi, maupun aspek hukum.

Polemik pembongkaran bangunan bersejarah pada dasarnya berkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian warisan sejarah. Kurangnya kesadaran ini dapat menjadi tantangan besar dalam upaya menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada.

Keberadaan bangunan bersejarah seperti Rumah Dinas Jawatan Pos bukan hanya sekadar struktur fisik, melainkan juga merupakan penanda identitas dan memori kolektif suatu bangsa. Jika bangunan-bangunan ini hilang, maka akan terjadi kekosongan dalam narasi sejarah yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Joni Apriyanto menegaskan, “Kalau kita sudah tidak memiliki lagi fakta-fakta berupa bangunan bersejarah, maka kita akan kehilangan identitas sejarah itu sendiri.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya setiap upaya pelestarian untuk menjaga jejak-jejak masa lalu yang membentuk identitas bangsa.

Oleh karena itu, pelestarian cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau tim ahli semata. Ini adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa warisan sejarah dapat terus dipelajari dan dihargai oleh generasi yang akan datang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi