Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim) membawa kabar baik pada perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2026. Sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kaltimtara menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus.
Pemberian remisi Waisak Kaltim ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada para narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. Mereka dinilai produktif selama mengikuti program pembinaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, remisi ini adalah hak bersyarat yang diberikan secara transparan. Prosesnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Advertisement
Advertisement
Penganugerahan remisi khusus Waisak ini secara spesifik ditujukan bagi warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha. Ini adalah bentuk apresiasi langsung dari Presiden Republik Indonesia terhadap mereka yang berupaya berbenah diri.
Endang Lintang Hardiman menjelaskan bahwa para narapidana penerima remisi telah menunjukkan tingkat produktivitas tinggi. Mereka aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan.
Selain itu, perubahan karakter yang signifikan juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pemberian remisi Waisak Kaltim ini. Mereka telah membuktikan diri menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta menyadari kesalahan masa lalunya.
Advertisement
Keenam warga binaan yang mendapatkan keringanan hukuman ini tersebar di berbagai Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kaltim serta Kalimantan Utara. Ini menunjukkan cakupan pemberian remisi yang luas di wilayah tersebut.
Advertisement
Meskipun mendapatkan pemotongan masa tahanan, Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari enam narapidana tersebut yang langsung bebas. Hal ini dikarenakan seluruh penerima hak tersebut hanya memperoleh Remisi Khusus (RK) I, yang berarti pengurangan masa hukuman biasa.
Remisi Khusus I berarti pengurangan sebagian masa pidana, bukan pembebasan langsung. Pemberian remisi Waisak Kaltim ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi seluruh narapidana lainnya.
Endang berharap agar para warga binaan terus berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana mereka. Sikap positif ini penting untuk proses reintegrasi sosial di kemudian hari.
Advertisement
Momentum perayaan hari besar keagamaan seperti Waisak memang selalu dinanti oleh para narapidana. Ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pengampunan dari negara dan mengurangi masa pidana yang harus dijalani.
Advertisement
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terus berkomitmen penuh dalam memberikan pendampingan optimal. Tujuannya adalah agar warga binaan siap dan mandiri ketika kembali ke tengah masyarakat kelak.
Kanwil Ditjenpas Kaltim juga memastikan bahwa seluruh proses pengusulan hingga penetapan penerima remisi telah dilakukan secara transparan. Ini menjamin keadilan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan.
Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan. Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Pemasyarakatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews