Gubernur Sumsel Minta Konflik Universitas Sjakhyakirti Tidak Rugikan Mahasiswa

Gubernur Sumsel Herman Deru mendesak penyelesaian bijak atas konflik internal Universitas Sjakhyakirti yang berdampak pada mahasiswa, menyusul pencabutan izin operasional Fakultas Hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gubernur Sumsel Minta Konflik Universitas Sjakhyakirti Tidak Rugikan Mahasiswa
Gubernur Sumsel Herman Deru mendesak penyelesaian bijak atas konflik internal Universitas Sjakhyakirti yang berdampak pada mahasiswa, menyusul pencabutan izin operasional Fakultas Hukum. (AntaraNews)

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan seruan penting terkait konflik internal di Universitas Sjakhyakirti. Ia meminta agar perselisihan ini diselesaikan secara bijak tanpa mengorbankan kegiatan belajar mengajar (KBM) mahasiswa. Permintaan ini disampaikan pada Kamis (28/5) di Palembang, menyusul polemik yang telah berdampak serius.

Konflik internal antara yayasan dan universitas ini telah mengakibatkan pencabutan izin operasional Fakultas Hukum kampus tersebut oleh kementerian terkait. Situasi ini memicu kekhawatiran besar di kalangan mahasiswa, yang merasa masa depan akademis mereka terancam. Herman Deru, yang juga merupakan alumni dan Ketua Alumni Universitas Sjakhyakirti, telah berkomunikasi dengan L2 Dikti mengenai masalah ini.

Menurut Deru, persoalan kepengurusan atau dominasi di lingkungan yayasan seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah. Ia menekankan pentingnya menepikan ego kelompok demi menjaga keberlangsungan pendidikan di perguruan tinggi tertua di Sumatera Selatan tersebut. Semua pihak diminta untuk fokus pada solusi yang tidak merugikan hak-hak akademik mahasiswa.

Seruan Gubernur Sumsel dan Tanggung Jawab Alumni

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa keberadaan Universitas Sjakhyakirti harus tetap eksis di tengah badai konflik internal. Ia secara lugas meminta kedua kubu yang berselisih paham untuk tidak mengorbankan mahasiswa sebagai dampak dari permasalahan mereka. Pesan ini disampaikan dengan harapan agar pendidikan di kampus tersebut tidak terhenti.

Sebagai alumni dan Ketua Alumni, Herman Deru merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas kampus. Para alumni juga diharapkan turut serta dalam upaya menjaga keberlangsungan operasional universitas. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan bahwa konflik ini tidak berlarut-larut dan merusak reputasi institusi pendidikan.

Apabila mediasi yang dilakukan oleh L2 Dikti belum menemukan titik temu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap memfasilitasi ruang diskusi. Gubernur Deru menawarkan diri sebagai penengah untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa syarat utama adalah tidak mengorbankan mahasiswa, dan Pemprov siap menjadi tempat musyawarah.

Dampak Konflik dan Tuntutan Mahasiswa

Konflik internal di Universitas Sjakhyakirti telah memicu reaksi keras dari para mahasiswa aktif. Pada Sabtu (23/5), mereka menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menyuarakan tuntutan mereka. Mahasiswa menuntut kompensasi akademis dan kepastian kelanjutan studi pasca-pencabutan izin operasional Fakultas Hukum.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, mahasiswa mengajukan beberapa tuntutan spesifik kepada pihak universitas. Mereka meminta pembebasan biaya semester yang sedang berjalan sebagai bentuk kompensasi atas ketidakpastian. Selain itu, mahasiswa juga menuntut pengembalian dana kegiatan akademik yang telah dibatalkan akibat konflik.

Tuntutan krusial lainnya adalah pemindahan studi ke perguruan tinggi lain tanpa biaya tambahan. Perwakilan mahasiswa, Khaliq, menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh menjadi korban konflik internal yayasan dan kampus. Mereka hanya menginginkan kepastian bahwa pendidikan mereka dapat terus berjalan sampai selesai tanpa hambatan.

Respons Rektorat dan Langkah Penyelesaian

Menanggapi tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa, pihak rektorat Universitas Sjakhyakirti segera mengambil langkah. Rektor Maulan Irwadi memimpin rapat bersama perwakilan mahasiswa untuk membahas solusi. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sebagai langkah penyelesaian sementara.

Pihak universitas memastikan bahwa mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Proses pemindahan ini direncanakan akan dimulai pada semester mendatang dan tidak akan membebankan biaya tambahan kepada mahasiswa. Seluruh biaya perpindahan tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yayasan.

Selain itu, kampus juga berjanji untuk menerbitkan transkrip nilai resmi bagi mahasiswa yang terdampak konflik. Perkuliahan semester genap akan tetap dilanjutkan hingga penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) dapat dilakukan. Pihak universitas juga menyepakati pengembalian dana Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa semester 6 yang batal dilaksanakan. Mahasiswa menyatakan akan menempuh jalur hukum jika kesepakatan tertulis tidak dijalankan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi